PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Reklame Ilegal di Jalan Soekarno Hatta
PEKANBARU, Riauin.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru membongkar paksa enam titik papan reklame raksasa yang berdiri ilegal yang berada di persimpangan Mall SKA Pekanbaru.
Aksi penebangan reklame ini menjadi momentum dari penertiban reklame ilegal di Pekanbaru. Operasi serupa akan kita gelar selama beberapa hari mendatang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi , Selasa (17/10 /2017)
Pada penertiban hari perdana ini, tim yustisi tersebut menertibkan enam reklame ilegal di Simpang Mall SKA Pekanbaru. Reklame berukuran dengan ukuran mencapai 20-30 meter persegi itu dibongkar dengan cara memotong tiang besi penyangga.
Petugas turut mengerahkan "crane" serta pandai besi untuk merobohkan tiang reklame tersebut. Upaya penertiban digelar pada Selasa dinihari guna mencegah terganggunya lalu lintas di lokasi tersebut.
Menurut Zulfahmi, upaya penertiban dilakukan setelah pihaknya berupaya menghubungi pemilik dan pengelola reklame ilegal itu. Namun, karena tidak ada jawaban dari penanggung jawab, pihaknya langsung merobohkan reklame itu.
"Nantinya setelah ditertibkan, kawasan itu akan kita jadikan taman agar tidak muncul reklame lainnya," ujar Zulfahmi, seperti dilansir dari riauterkini.
Dalam penertiban tersebut, tim yustisi menurunkan satu pleton petugas berikut dukungan tim kepolisian.
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT dalam keterangannya beberapa waktu lalu menuturkan bahwa pemerintah kota akan fokus melakukan penertiban keberadaan reklame ilegal, yang keberadaannya cukup menjamur di kota tersebut.
"Tidak ada ampun, kita tertibkan semuanya yang ilegal. Ini jelas melanggar peraturan daerah dan merusak keindahan kota," tegas Firdaus. (nol)
Aksi penebangan reklame ini menjadi momentum dari penertiban reklame ilegal di Pekanbaru. Operasi serupa akan kita gelar selama beberapa hari mendatang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi , Selasa (17/10 /2017)
Pada penertiban hari perdana ini, tim yustisi tersebut menertibkan enam reklame ilegal di Simpang Mall SKA Pekanbaru. Reklame berukuran dengan ukuran mencapai 20-30 meter persegi itu dibongkar dengan cara memotong tiang besi penyangga.
Petugas turut mengerahkan "crane" serta pandai besi untuk merobohkan tiang reklame tersebut. Upaya penertiban digelar pada Selasa dinihari guna mencegah terganggunya lalu lintas di lokasi tersebut.
Menurut Zulfahmi, upaya penertiban dilakukan setelah pihaknya berupaya menghubungi pemilik dan pengelola reklame ilegal itu. Namun, karena tidak ada jawaban dari penanggung jawab, pihaknya langsung merobohkan reklame itu.
"Nantinya setelah ditertibkan, kawasan itu akan kita jadikan taman agar tidak muncul reklame lainnya," ujar Zulfahmi, seperti dilansir dari riauterkini.
Dalam penertiban tersebut, tim yustisi menurunkan satu pleton petugas berikut dukungan tim kepolisian.
Walikota Pekanbaru, Firdaus MT dalam keterangannya beberapa waktu lalu menuturkan bahwa pemerintah kota akan fokus melakukan penertiban keberadaan reklame ilegal, yang keberadaannya cukup menjamur di kota tersebut.
"Tidak ada ampun, kita tertibkan semuanya yang ilegal. Ini jelas melanggar peraturan daerah dan merusak keindahan kota," tegas Firdaus. (nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar