PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Soal Pelaporan Ketua KPK, Polri tak Ingin Membuat Kegaduhan
JAKARTA, Riauin.com -- Mabes Polri masih belum menindaklanjuti laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo. Pelaporan itu masih tersangkut dalam hal barang bukti.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasito mengatakan, Polri mengetahui Madun, pelapor Ketua KPK, pernah menjadi terpidana kasus penipuan dimana dia mengaku sebagai anggota informan KPK dan melakukan pemerasan. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, justru Madun merasa dijebak lantaran statusnya tersebut. Untuk kasus yang dilaporkan sendiri, Polri masih menunggu perkembangan.
"Kita dalam tangani kasus jangan buat kegaduhan yang lebih. Kalau kita tangani satu kasus malah jadi gaduh malah tidak efektif," ujar Setyo, Senin (16/10).
Selain itu, status Madun sebagai mantan terpidana yang mengatasnamakan KPK dalam kasusnya itu pun dikhawatirkan Polri menjadi pemicu pelaporan yang dibuatnya. Sehingga kasus tersebut ditakutkan justru tidak objektif. "Karena hukum bukan untuk balas dendam, tetapi untuk menata kehidupan bermasyarakat, seperti dilansir dari republika" katanya.
Sebelumnya, Madun mengaku melengkapi bukti yang belum dia sertakan pada pelaporan sebelumnya. Madun menyampaikan sejumlah tuduhan pada Agus Raharjo. Uniknya, tuduhan yang dibawa justru tidak terkait dengan tuduhan pengadaan IT melainkan tuduhan lainnya. Madun juga enggan membeberkan secara rinci nomor laporan dan bukti yang disertakan.
Kehadirannya di Bareskrim pada Rabu (11/9) menuduhkan dugaan penggelapan data korupsi dana bencana alam di Padang, penggelapan aset hasil sita operasi tangkap tangan (OTT), dan data korupsi terkait kasus korupsi BKKBN yang tidak jalan.(nol)
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasito mengatakan, Polri mengetahui Madun, pelapor Ketua KPK, pernah menjadi terpidana kasus penipuan dimana dia mengaku sebagai anggota informan KPK dan melakukan pemerasan. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, justru Madun merasa dijebak lantaran statusnya tersebut. Untuk kasus yang dilaporkan sendiri, Polri masih menunggu perkembangan.
"Kita dalam tangani kasus jangan buat kegaduhan yang lebih. Kalau kita tangani satu kasus malah jadi gaduh malah tidak efektif," ujar Setyo, Senin (16/10).
Selain itu, status Madun sebagai mantan terpidana yang mengatasnamakan KPK dalam kasusnya itu pun dikhawatirkan Polri menjadi pemicu pelaporan yang dibuatnya. Sehingga kasus tersebut ditakutkan justru tidak objektif. "Karena hukum bukan untuk balas dendam, tetapi untuk menata kehidupan bermasyarakat, seperti dilansir dari republika" katanya.
Sebelumnya, Madun mengaku melengkapi bukti yang belum dia sertakan pada pelaporan sebelumnya. Madun menyampaikan sejumlah tuduhan pada Agus Raharjo. Uniknya, tuduhan yang dibawa justru tidak terkait dengan tuduhan pengadaan IT melainkan tuduhan lainnya. Madun juga enggan membeberkan secara rinci nomor laporan dan bukti yang disertakan.
Kehadirannya di Bareskrim pada Rabu (11/9) menuduhkan dugaan penggelapan data korupsi dana bencana alam di Padang, penggelapan aset hasil sita operasi tangkap tangan (OTT), dan data korupsi terkait kasus korupsi BKKBN yang tidak jalan.(nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar