PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Kembali 'Berjualan', Dua Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polres Inhil
TEMBILAHAN, Riauin.com - Dua orang residivis diamankan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, karena diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di 2 TKP yang berbeda, Jum'at (13/10/17).
Tersangka Ras (44), warga Jalan H Amir Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan diamankan di Jalan Sungai Beringin Parit 18 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan pada hari Jumat (13/10/17) sekira pukul 18.00 WIB dan Tersangka AM (45), warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan diamankan di Jalan H Amir Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB.
Dari tersangka Ras disita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu, 6 lembar plastik putih pembungkus, 1 set alat bong, 1 bilah gunting pemotong gunting pemotong, 1 botol plastik warna hitam, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1.025.000. Tersangka ini adalah residivis kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu pada, pada tahun 2006 dan 2008.
Dari tersangka AM disita 2 paket sedang sabu-sabu, 1 ikat pembungkus plastik sabu-sabu, 1 bilah gunting pemotong, 3 buah kaca pembakar, 1 buah dompet warna hitam dan coklat, serta uang tunai sebesar Rp 3.247.000. Tersangka AM ini adalah residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu tahun 2006 dan 2013.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal ketika masyarakat menginformasikan bahwa di perumahan H Amir Kelurahan Sungai Beringin sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan hal tersebut, cukup meresahkan masyarakat.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat, memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Ras. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.
"Unit Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan di dapatkan nama tersangka lainnya. Tersangka yang bernama AM berhasil ditangkap," ungkap AKP Bachtiar, seperti dilansir dari riauterkini.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga, diperoleh barang bukti, sebagaimana yang tercantum di atas.
"Saat ini, tersangka Ras dan AM beserta barang buktisudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.(nol)
Tersangka Ras (44), warga Jalan H Amir Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan diamankan di Jalan Sungai Beringin Parit 18 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan pada hari Jumat (13/10/17) sekira pukul 18.00 WIB dan Tersangka AM (45), warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan diamankan di Jalan H Amir Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB.
Dari tersangka Ras disita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu, 6 lembar plastik putih pembungkus, 1 set alat bong, 1 bilah gunting pemotong gunting pemotong, 1 botol plastik warna hitam, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1.025.000. Tersangka ini adalah residivis kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu pada, pada tahun 2006 dan 2008.
Dari tersangka AM disita 2 paket sedang sabu-sabu, 1 ikat pembungkus plastik sabu-sabu, 1 bilah gunting pemotong, 3 buah kaca pembakar, 1 buah dompet warna hitam dan coklat, serta uang tunai sebesar Rp 3.247.000. Tersangka AM ini adalah residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu tahun 2006 dan 2013.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal ketika masyarakat menginformasikan bahwa di perumahan H Amir Kelurahan Sungai Beringin sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan hal tersebut, cukup meresahkan masyarakat.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat, memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Ras. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.
"Unit Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan di dapatkan nama tersangka lainnya. Tersangka yang bernama AM berhasil ditangkap," ungkap AKP Bachtiar, seperti dilansir dari riauterkini.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga, diperoleh barang bukti, sebagaimana yang tercantum di atas.
"Saat ini, tersangka Ras dan AM beserta barang buktisudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.(nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar