PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Kapolda Ingin Kasus Jonru Segera Disidangkan
JAKARTA, Riauin.com -- Kapolda Metro Jaya Jenderal Idham Azis ingin kasus Jonru Ginting segera disidangkan. Untuk itu Idham minta anggotanya segera menyelesaikan proses pemeriksaan Jonru. "Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya," kata Idham di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9).
Idham tidak menyebutkan alasan kenapa ia begitu berharap berkas perkara Jonru seger rampung dalam tahap penyidikan. Idham hanya mengatakan, ketika berkas sudah rampung, penyidik mesti segera melimpahkan ke kejaksaan. "Nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan," kata Idham.
Idham juga enggan menyampaikan alasan kenapa Jonru mesti segera ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. "Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan," kata Idham.
Kasus ini berawal dari laporan yang di buat Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017. Jonru dipolisikan lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebecian melalui media sosial. Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(rol)
Idham tidak menyebutkan alasan kenapa ia begitu berharap berkas perkara Jonru seger rampung dalam tahap penyidikan. Idham hanya mengatakan, ketika berkas sudah rampung, penyidik mesti segera melimpahkan ke kejaksaan. "Nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan," kata Idham.
Idham juga enggan menyampaikan alasan kenapa Jonru mesti segera ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. "Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan," kata Idham.
Kasus ini berawal dari laporan yang di buat Muannas Al Aidid di Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017. Jonru dipolisikan lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebecian melalui media sosial. Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(rol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar