PILIHAN
Polisi Bekuk Wanita Pemilik 4.886 Butir PCC di Merauke
MERAUKE, Riauin.com -- Kepolisian Resor Merauke, Papua, Selasa, menangkap dan menahan I (34), wanita pemilik 4.886 butir pil pcc atau paracetamol, cafein dan corisoprodol.
"Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Kaliweda, Merauke, setelah mendapat laporan tentang adanya pengiriman pil pcc," kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung kepada Antara di Merauke, Selasa malam.
Awalnya anggota menemukan 4.880 butir pcc yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan pengirim beralamat di Jakarta. Saat digerebek, dari dalam kamar tersangka ditemukan enam butir pcc sehingga seluruhnya berjumlah 4.886 butir pcc.
"Alamat penerima barang ternyata fiktif namun nomor telepon memang milik tersangka," kata Marpaung seraya menambahkan tersangka dan barang bukti berupa 4.886 butir kini diamankan di Polres Merauke.
Saat ini penyidik sedang memeriksa yang bersangkutan untuk mengetahui apakah pil yang dikenal dengan nama pil "zombie" sudah berapa kali diterima dan diedarkan kemana saja.
Tersangka I akan dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rol)
"Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Kaliweda, Merauke, setelah mendapat laporan tentang adanya pengiriman pil pcc," kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung kepada Antara di Merauke, Selasa malam.
Awalnya anggota menemukan 4.880 butir pcc yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan pengirim beralamat di Jakarta. Saat digerebek, dari dalam kamar tersangka ditemukan enam butir pcc sehingga seluruhnya berjumlah 4.886 butir pcc.
"Alamat penerima barang ternyata fiktif namun nomor telepon memang milik tersangka," kata Marpaung seraya menambahkan tersangka dan barang bukti berupa 4.886 butir kini diamankan di Polres Merauke.
Saat ini penyidik sedang memeriksa yang bersangkutan untuk mengetahui apakah pil yang dikenal dengan nama pil "zombie" sudah berapa kali diterima dan diedarkan kemana saja.
Tersangka I akan dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rol)
Berita Lainnya
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau