PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Polisi Bekuk Wanita Pemilik 4.886 Butir PCC di Merauke
MERAUKE, Riauin.com -- Kepolisian Resor Merauke, Papua, Selasa, menangkap dan menahan I (34), wanita pemilik 4.886 butir pil pcc atau paracetamol, cafein dan corisoprodol.
"Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Kaliweda, Merauke, setelah mendapat laporan tentang adanya pengiriman pil pcc," kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung kepada Antara di Merauke, Selasa malam.
Awalnya anggota menemukan 4.880 butir pcc yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan pengirim beralamat di Jakarta. Saat digerebek, dari dalam kamar tersangka ditemukan enam butir pcc sehingga seluruhnya berjumlah 4.886 butir pcc.
"Alamat penerima barang ternyata fiktif namun nomor telepon memang milik tersangka," kata Marpaung seraya menambahkan tersangka dan barang bukti berupa 4.886 butir kini diamankan di Polres Merauke.
Saat ini penyidik sedang memeriksa yang bersangkutan untuk mengetahui apakah pil yang dikenal dengan nama pil "zombie" sudah berapa kali diterima dan diedarkan kemana saja.
Tersangka I akan dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rol)
"Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Kaliweda, Merauke, setelah mendapat laporan tentang adanya pengiriman pil pcc," kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung kepada Antara di Merauke, Selasa malam.
Awalnya anggota menemukan 4.880 butir pcc yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan pengirim beralamat di Jakarta. Saat digerebek, dari dalam kamar tersangka ditemukan enam butir pcc sehingga seluruhnya berjumlah 4.886 butir pcc.
"Alamat penerima barang ternyata fiktif namun nomor telepon memang milik tersangka," kata Marpaung seraya menambahkan tersangka dan barang bukti berupa 4.886 butir kini diamankan di Polres Merauke.
Saat ini penyidik sedang memeriksa yang bersangkutan untuk mengetahui apakah pil yang dikenal dengan nama pil "zombie" sudah berapa kali diterima dan diedarkan kemana saja.
Tersangka I akan dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(rol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar