PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Sempat Kabur Selama 10 Bulan, Pelaku Pencabulan Akhirnya Berhasil Ditangkap
BANGKINANG, Riauin.com - Pelarian pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur terhenti setelah dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, Selasa (03/10/2017) siang ini setelah sempat buronan selama 10 bulan.
Pria yang berinisial SR (52) ini dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar sekitar pukul 11:00 WIB atas dugaan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur diwilayah Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
SR terkenal licin setelah berstatus DPO dalam kasus pencabulan korban anak dibawah umur berinisial UL (14).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto saat dikonfirmasi.
"Pelaku sekarang telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Dari informasi yang diterima, bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi sekitar bulan November 2016 lalu dan telah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian pada tanggal 6 Desember 2016.
Sebagaimana diceritakan korban, saat kejadian pelaku masuk ke kamarnya lewat jendela lalu menggaulinya secara paksa, setelah tahu korban melapor kepada pihak Kepolisian maka pelaku langsung melarikan diri.
Penangkapan DPO ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu kalau pelaku telah kembali kerumahnya.
Atas informasi tersebut anggota Opsnal Polres Kampar segera melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Akhirnya pada Selasa (03/10/2017) siang sekitar pukul 11:00 WIB, Tim Opsnal dari Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku dirumahnya dan membawanya ke Polres Kampar.
Pria yang berinisial SR (52) ini dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar sekitar pukul 11:00 WIB atas dugaan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur diwilayah Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
SR terkenal licin setelah berstatus DPO dalam kasus pencabulan korban anak dibawah umur berinisial UL (14).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto saat dikonfirmasi.
"Pelaku sekarang telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Dari informasi yang diterima, bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi sekitar bulan November 2016 lalu dan telah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian pada tanggal 6 Desember 2016.
Sebagaimana diceritakan korban, saat kejadian pelaku masuk ke kamarnya lewat jendela lalu menggaulinya secara paksa, setelah tahu korban melapor kepada pihak Kepolisian maka pelaku langsung melarikan diri.
Penangkapan DPO ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu kalau pelaku telah kembali kerumahnya.
Atas informasi tersebut anggota Opsnal Polres Kampar segera melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Akhirnya pada Selasa (03/10/2017) siang sekitar pukul 11:00 WIB, Tim Opsnal dari Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku dirumahnya dan membawanya ke Polres Kampar.
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar