PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Komisi Yudisial Prioritaskan Kaji Sidang Praperadilan Setnov
JAKARTA, Riauin.com -- Komisi Yudisial (KY) belum menerima laporan indikasi pelanggaran pada proses sidang praperadilan Setya Novanto (Setnov) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, KY tetap membuka peluang untuk mengkaji sidang praperadilan Setnov, mengingat telah menjadi perhatian publik.
"Segala sesuatunya tidak mungkin tergesa-gesa dan tetap mengikuti proses yang ada. Tapi sepatutnya karena ini menarik perhatian publik tentu akan diprioritaskan untuk dikaji secara lebih mendalam," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi kepada Republika.co.id, Senin (2/10).
Farid mengatakan, sampai saat ini belum ada asumsi atau simpulan apa pun terkait praperadilan tersebut. Sebab, kata dia, ketika KY memeriksa laporan atau informasi, harus cermat dan terukur.
Secara prosedural, standar operasional prosedur (SOP), KY punya waktu 60 hari kerja untuk menyelesaikan laporan mulai dari registrasi sampai jatuhnya rekomendasi sanksi. Dalam SOP, diatur bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak boleh dinilai. KY, Farid menjelaskan, mengandalkan hasil pemantauan sendiri.
"Proses dugaan pelanggaran kode etik dilakukan secara bertahap dan sifatnya silakukan secara senyap atau bahkan tertutup," ujarnya.
KY juga mengimbau seluruh pihak mengetahui putusan dimaksud. Jika terhadap upaya untuk mempertanyakannya, kata dia, maka lakukanlah sesuai jalurnya, tidak di luar jalur hukum. (rol)
"Segala sesuatunya tidak mungkin tergesa-gesa dan tetap mengikuti proses yang ada. Tapi sepatutnya karena ini menarik perhatian publik tentu akan diprioritaskan untuk dikaji secara lebih mendalam," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi kepada Republika.co.id, Senin (2/10).
Farid mengatakan, sampai saat ini belum ada asumsi atau simpulan apa pun terkait praperadilan tersebut. Sebab, kata dia, ketika KY memeriksa laporan atau informasi, harus cermat dan terukur.
Secara prosedural, standar operasional prosedur (SOP), KY punya waktu 60 hari kerja untuk menyelesaikan laporan mulai dari registrasi sampai jatuhnya rekomendasi sanksi. Dalam SOP, diatur bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak boleh dinilai. KY, Farid menjelaskan, mengandalkan hasil pemantauan sendiri.
"Proses dugaan pelanggaran kode etik dilakukan secara bertahap dan sifatnya silakukan secara senyap atau bahkan tertutup," ujarnya.
KY juga mengimbau seluruh pihak mengetahui putusan dimaksud. Jika terhadap upaya untuk mempertanyakannya, kata dia, maka lakukanlah sesuai jalurnya, tidak di luar jalur hukum. (rol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar