PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
KY Persilakan Pertanyakan Kasus Setnov Lewat Jalur Hukum
JAKARTA, Riauin.com -- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait putusan hakim yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov). Farid juga mempersilakan pihak yang mempertanyakan kemenangan Setnov menempuh jalur hukum.
"Kami imbau seluruh pihak mengetahui putusan dimaksud, jika terhadap upaya untuk mempertanyakannya, maka lakukanlah sesuai jalurnya, tidak di luar jalur hukum," kata Farid melalui keterangam tertulis, Jumat (29/9) malam.
KY diakui masih berupaya memproses apa pun hasil pemantauan terhadap kasus ini. Sebelumnya KY juga meminta publik berkontribusi dalam memonitor proses sidang praperadilan Setnov. Sementara KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini baik perilaku on bench conduct (perilaku di dalam sidang) maupun off bench conduct (perilaku di luar sidang).
"KY belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh," katanya.
Hakim PN Jakarta Selatan hari ini mengabulkan gugatan praperadilan Setnov melawan KPK. Hakim memutuskan status tersangka pada Setnov tidak sah.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-elektronik pada 17 Juli lalu oleh KPK, namun akhirnya gugatan praperadilan Setnov dimenangkan hakim dengan beberapa alasan. Tetapi Setnov diketahui masih tercekal bepergian ke luar negeri.(rol)
"Kami imbau seluruh pihak mengetahui putusan dimaksud, jika terhadap upaya untuk mempertanyakannya, maka lakukanlah sesuai jalurnya, tidak di luar jalur hukum," kata Farid melalui keterangam tertulis, Jumat (29/9) malam.
KY diakui masih berupaya memproses apa pun hasil pemantauan terhadap kasus ini. Sebelumnya KY juga meminta publik berkontribusi dalam memonitor proses sidang praperadilan Setnov. Sementara KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara ini baik perilaku on bench conduct (perilaku di dalam sidang) maupun off bench conduct (perilaku di luar sidang).
"KY belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh," katanya.
Hakim PN Jakarta Selatan hari ini mengabulkan gugatan praperadilan Setnov melawan KPK. Hakim memutuskan status tersangka pada Setnov tidak sah.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-elektronik pada 17 Juli lalu oleh KPK, namun akhirnya gugatan praperadilan Setnov dimenangkan hakim dengan beberapa alasan. Tetapi Setnov diketahui masih tercekal bepergian ke luar negeri.(rol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar