Pejabat Pemprov Riau Dilarang Mudik Bawa Mobil Dinas
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah setempat membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024.
Larangan itu disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, Senin (1/4/2024) di Gedung Daerah Riau usai membayar zakat pada Gerakan Bayar Zakar Baznas Riau.
"Saya tadi sudah perintahkan Pj Sekda untuk membuat surat imbauan kepada seluruh pejabat yang menggunakan mobil dinas, agar tidak digunakan untuk mudik lebaran pulang kampung," kata Pj Gubri.
Sebab menurut Pj Gubri, jika mobil dinas digunakan pejabat untuk mudik Lebaran bisa beresiko tinggi, seperti kecelakaan dan lainnya.
"Nanti dibuat surat imbauannya. Bagi pejabat yang secara sengaja menggunakan mobil dinas, kalau ketahuan nanti kuta diberi sanksi," tegasnya.
Meski mobil dinas dilarang untuk mudik Lebaran oleh pejabat, namun Pj Gubri menyebutkan, mobil dinas tidak dikandangkan di satu tempat.
"Jadi mobil dinas cukup dikumpulkan di kantor, nanti kuncinya diserahkan di bagian penataan aset masing-masing kantor," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
Pantau Fasilitas Sarana dan Prasarana, Pj Gubri Tinjau Langsung Stadion Utama Riau
Dipimpin Asisten III Setdaprov Riau,15 Pejabat Fungsional Dilantik
ASN Pemprov Riau Diingatkan Kembali untuk Junjung Netralitas Jelang Pilkada
Pemprov Riau Gesa Selesaikan Evaluasi APBD-P 2024 dari Kemendagri, Pekan Ini Ditargetkan Rampung
Riau Berpotensi Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang Hari Ini
Masih Sedikit, Baru 37 Orang Kirim Lamaran PPPK Pemko Pekanbaru
Pantau Fasilitas Sarana dan Prasarana, Pj Gubri Tinjau Langsung Stadion Utama Riau
Dipimpin Asisten III Setdaprov Riau,15 Pejabat Fungsional Dilantik
ASN Pemprov Riau Diingatkan Kembali untuk Junjung Netralitas Jelang Pilkada
Pemprov Riau Gesa Selesaikan Evaluasi APBD-P 2024 dari Kemendagri, Pekan Ini Ditargetkan Rampung
Riau Berpotensi Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang Hari Ini
Masih Sedikit, Baru 37 Orang Kirim Lamaran PPPK Pemko Pekanbaru