• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026
'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'
16 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

YLKI: Pengedar Pil PCC Harus Dihukum 15 Tahun Penjara

Redaksi
Senin, 25 September 2017 09:18:31 WIB
Cetak

MEDAN, Riauin.com -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatra Utara menilai, para tersangka yang terbukti mengedarkan pil Paracetamol Cafein Carisoprodol atau PCC dapat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. "Karena, mengonsumsi pil PCC tersebut, sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan bisa juga menimbulkan kematian," kata Ketua YLKI Sumut Abubakar Siddik, Senin (25/9).

Sehubungan dengan itu, menurut dia pemerintah melarang para apotek untuk memperjualkan pil PCC tersebut. Alasannya, peredaran pil PCC banyak menimbulkan permasalahan dan juga meresahkan di kalangan masyarakat. "Menelan pil PCC itu, juga banyak mengakibatkan para remaja mengalami gangguan jiwa, alusinasi, tubuh kejang, akibatnya meninggal dunia disebabkan over dosis," ujar Abubakar.

Ia berharap, para remaja, pelajar, dan generasi muda agar menjauhi pil PCC itu, karena tidak memberikan manfaat bagi diri-sendiri, dan justru akan menimbulkan gangguan bagi kesehatan. Para pelajar jangan berbuat nekat atau mencoba-coba menelan pil PCC itu, kalau tidak ingin menjadi korban dan berakibat meninggal dunia. "Pokoknya, pil PCC tersebut harus dihindari demi keselamatan para generasi muda harapan bangsa," ucapnya.

Abubakar mengatakan ratusan remaja di Kendari yang mencoba mengonsumsi pil PCC itu, terpaksa harus dirawat intensif di UGD rumah sakit di daerah tersebut. Di antara remaja tersebut, ada yang tidak normal lagi cara berpikirnya, termenung, berontak dan terpaksa diikat, serta meninggal dunia karena terlalu banyak menelan pil PCC. "Para tersangka yang menjual pil PCC itu, dijerat melanggar Pasal 197 yo 106 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Ketua YLKI Sumut itu.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah toko apotek di kawasan Jalan Gunung Karakatau, Kecamatan Medan Timur, dan menyita 2.000 butir pil PCC yang masih dalam kemasan dan yang sudah lepas kemasan. Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih, dalam paparannya di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/9) mengatakan, pengungkapan obat terlarang itu, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya peredaran pil PCC di wilayah Jalan Mandala Bay Pass Medan.

Informasi tersebut, menurut dia, direspons oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan menyamar sebagi pembeli pil PCC. "Dari hasil penyamaran tersebut, diciduk seorang pelaku berinisial JP dari kediamannya dan menyita barang bukti 186 butir pil PCC," ujar AKBP Ganda.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka JP, bahwa pil PCC itu diperoleh dari salah satu apotek milik EW (55) yang berada di Jalan Krakatau Medan Timur. Kemudian, petugas segera mendatangi lokasi dimaksud, dan juga menemukan barang bukti 1.944 pil PCC. S(rol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid

Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid

Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 2 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 3 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 4 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 5 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
  • 6 Turap Koto Kombu Rampung, Rumah Guru yang Nyaris Longsor Kembali Dihuni
  • 7 Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
  • 8 Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
  • 9 MyTelkomsel dan Brand Telkomsel Raih Penghargaan Asia-Pasifik, Joyce Shia Sabet Twimbit Trailblazer Award
Terkini +INDEKS

Suhardiman Apresiasi Kader PDIP, Sinergi Politik Dinilai Percepat Pembangunan Kuansing

21 Juni 2026
BRK Syariah Hadir Meriahkan Festival Ketan Talam Durian Terpanjang di Dunia, Dekatkan Layanan Perbankan kepada Masyarakat
21 Juni 2026
Optimalisasi Halaman Kantor Gubernur, Pemprov Riau Fasilitasi Warga Saksikan Piala Dunia
20 Juni 2026
BNPB Tambah Helikopter, Riau Prioritaskan Pemadaman Jalur Udara di Medan Sulit
20 Juni 2026
Harga CPO Menguat, Petani Sawit Swadaya dan Plasma di Riau Raih Kenaikan Tipis
20 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Minta Program Makan Bergizi Gratis Dipertahankan demi Ekonomi Daerah
20 Juni 2026
Standar Mutu Pengolahan Perikanan di Bengkalis Ditingkatkan
20 Juni 2026
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
20 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Perkuat Literasi Keuangan di Riau, LPS Jalin Sinergi dengan Jurnalis
20 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved