PILIHAN
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Dipolisikan
ilustrasi
TANDUN, Riauin.com - Seorang pria berinisial SMD (31) warga Sei Kuning, Kecamatan Tandun. Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tandun gara-gara telah melakukan pencabulan anak perempuan dibawah umur.
Sebelum dapat meluluhkan hati korban, pelaku SMD sempat kewalahan untuk membujuk korban agar mau berhubungan badan. Namun berkat kelihaian pelaku akhirnya apa yang menjadi tujuannya tercapai.
Dan si korban dengan senang hati memberikan miliknya yang paling berharga itu.
Menurut pengakuan SMD kepada Polisi, sedikitnya sudah tiga kali ia telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban SR yang akan beranjak remaja itu. Dua kali mereka lakukan di salah satu rumah kosong di Sei Kuning, beberapa bulan lalu.
Kemudian yang ke tiga kalinya, pada Kamis (14/9) sekitar pukul 10.00 WIB, tempatnya sama yakni di rumah kosong yang dimaksud pelaku. Kamis pagi itu pelaku datang menjemput korban ditempat yang sudah ditentukan, kemudian bersama-sama ke rumah kosong itu.
"Dan yang ke tiga kalinya itu, pelaku merayu dan berjanji kepada korban bahwa akan menikahinya dan akan meninggalkan istrinya,"kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK. MH, saptu (23/9)malam.
Dikatakan Kapolres, terbongkarnya perbuatan pria beristri ini setelah korban SR menceritakan kepada kedua orang tuanya mengenai kejadian dan janji manis yang diucapkan oleh pelaku SMD yang berjanji akan menikahinya.
Karena tidak terima akan perlakuan pelaku, pada Sabtu (23/9) siang, orang tua korban melaporkan perihal itu ke Mapolsek Tandun, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 72 / IX/ 2017 / RIAU / Res Rohul / Sek Tandun,Tgl 23 Sept 2017. Mengenai pencabulan anak dibawah umur.
Berdasarkan laporan polisi itu, anggota Polsek yang dipimpin Kapolsek AKP Nurman, SH langsung lakukan penyelidikan. Belakangan diketahui bahwa pelaku sedang berada di desa Lubuk Bendahara. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tandun. Dari kejadian ini petugas juga sita barang bukti berupa pakaian, BH dan celana dalam korban,"ungkap AKBP Yusup.(yus)
Sebelum dapat meluluhkan hati korban, pelaku SMD sempat kewalahan untuk membujuk korban agar mau berhubungan badan. Namun berkat kelihaian pelaku akhirnya apa yang menjadi tujuannya tercapai.
Dan si korban dengan senang hati memberikan miliknya yang paling berharga itu.
Menurut pengakuan SMD kepada Polisi, sedikitnya sudah tiga kali ia telah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban SR yang akan beranjak remaja itu. Dua kali mereka lakukan di salah satu rumah kosong di Sei Kuning, beberapa bulan lalu.
Kemudian yang ke tiga kalinya, pada Kamis (14/9) sekitar pukul 10.00 WIB, tempatnya sama yakni di rumah kosong yang dimaksud pelaku. Kamis pagi itu pelaku datang menjemput korban ditempat yang sudah ditentukan, kemudian bersama-sama ke rumah kosong itu.
"Dan yang ke tiga kalinya itu, pelaku merayu dan berjanji kepada korban bahwa akan menikahinya dan akan meninggalkan istrinya,"kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK. MH, saptu (23/9)malam.
Dikatakan Kapolres, terbongkarnya perbuatan pria beristri ini setelah korban SR menceritakan kepada kedua orang tuanya mengenai kejadian dan janji manis yang diucapkan oleh pelaku SMD yang berjanji akan menikahinya.
Karena tidak terima akan perlakuan pelaku, pada Sabtu (23/9) siang, orang tua korban melaporkan perihal itu ke Mapolsek Tandun, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 72 / IX/ 2017 / RIAU / Res Rohul / Sek Tandun,Tgl 23 Sept 2017. Mengenai pencabulan anak dibawah umur.
Berdasarkan laporan polisi itu, anggota Polsek yang dipimpin Kapolsek AKP Nurman, SH langsung lakukan penyelidikan. Belakangan diketahui bahwa pelaku sedang berada di desa Lubuk Bendahara. Tanpa menunggu lama, petugas langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tandun. Dari kejadian ini petugas juga sita barang bukti berupa pakaian, BH dan celana dalam korban,"ungkap AKBP Yusup.(yus)
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib