Petani Sawit di Siak Curhat ke Mahfud MD, Lahannya Diserobot PT DSI
RIAUIN.COM - Sejumlah petani sawit dari Kabupaten Siak, Riau mengadu ke Mahfud MD. Mereka mengadukan nasibnya karena kebun sawit yang dikelola selama ini telah diserobot oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI). Perwakilan petani sawit dari Desa Dayun, Kabupaten Siak, Ardian Suparmin menyebut bahwa PT DSI hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Hal itu disampaikan Ardian saat berjumpa Mahfud MD disela-sela kunjungannya meresmikan UMKM Program Gotong-royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) Riau di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru, Senin (29/1/2024) siang.
Pada kesempatan itu, Ardian Suparmin menyampaikan, pihaknya telah mengelola lahan seluas kurang lebih 2.500 hektare sejak tahun 1985. Sementara perusahaan baru menerima izin pelepasan kawasan sejak tahun 1998.
Namun, lahan yang dikelola oleh kelompok tani tersebut diklaim oleh PT DSI masuk kawasan miliknya. Parahnya lagi, pihak perusahaan memblokir kebun sawit milik warga dengan cara membangun parit gajah.
"Sampai saat ini PT DSI belum memiliki HGU. untuk itu Prof Mahfud bisa menjadi wakil bagi kita semuanya. Sampai hari ini, kita telah mengadu ke polisi, ke hukum, bahkan saya sudah datang ke tempat Prof di Jakarta, namun sampai hari ini belum ada penyelesaiannya," ucap Ardian.
Diceritakan Ardian, lahan yang dikelolanya bersama petani lain saat ini telah memiliki sertipikat hak milik (SHM) yang sah. Masyarakat telah bertahun-tahun dizolimi oleh perusahaan tersebut dan bahkan perusahaan sudah berani memanen.
Ardian berharap agar Mahfud MD selaku calon presiden dan masih menjabat Menkopolhukam RI agar dapat menyelesaikan persoalan ini.
"Sampai hari ini saya belum leluasa mengelola kebun itu, bahkan terakhir kebun kami dibatasi dengan kanal parit gajah. Semoga Pak Mahfud dapat membantu penyelesaian masalah ini," harap Ardian.
Menanggapi hal ini, Mahfud MD berjanji akan mempelajari kasus yang dilaporkan para petani sawit dari Kabupaten Siak tersebut.
"Nanti akan kami pelajari kasusnya. Tapi perlu saya sampaikan sekarang di Indonesia mafia lahan sawit luar biasa. Itu yang jadi perhatian kami," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, sebelumnya, kasus mafia perkebunan sawit ini telah pernah diungkap. Dimana pelaku dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp2,2 triliun.
"Ditengah kebijakan ada pengampunan, khusus untuk orang ini kita tangkap dan dipenjara 14 tahun. Selain itu pelaku dituntut mengembalikan uang negara Rp2,2 triliun," ungkap Mahfud.
Sementara lahan yang dikelola oleh mafia yang bersangkutan telah dikembalikan ke negara dan akan diatur peruntukannya untuk rakyat.
"Ada ribuan kasus penguasaan secara tidak sah atas lahan-lahan milik rakyat dan negara terutama lahan sawit," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Agar Pengelolaan Kelapa Sawit Berkesinambungan, Pemprov Riau Lakukan Ini
Warga Riau di Perantauan Diajak Ikut Bangun Kampung Halaman
Hilirisasi Kelapa Sawit Terus Dikembangkan Pemprov Riau
Lepas 450 Jemaah Haji, Asisten I Setdaprov Riau Minta Jaga Kesehatan
Ini yang Dilakukan Pemprov Riau untuk Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
Forum Pembauran Kebangsaan Riau Audiensi dengan Pj Gubri, Apa yang Dibahas?
Agar Pengelolaan Kelapa Sawit Berkesinambungan, Pemprov Riau Lakukan Ini
Warga Riau di Perantauan Diajak Ikut Bangun Kampung Halaman
Hilirisasi Kelapa Sawit Terus Dikembangkan Pemprov Riau
Lepas 450 Jemaah Haji, Asisten I Setdaprov Riau Minta Jaga Kesehatan
Ini yang Dilakukan Pemprov Riau untuk Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
Forum Pembauran Kebangsaan Riau Audiensi dengan Pj Gubri, Apa yang Dibahas?