Akibat Tilang ETLE, 40.650 STNK Kendaraan Diblokir Ditlantas Polda Riau
RIAUIN.COM - Total sebanyak 40.650 Surat Tanda Nama Kendaraan (STNK) telah diblokir oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau hingga pekan ke tiga Desember 2023 ini. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan pengendara yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Riau, AKBP Nurhadi Ismanto menjelaskan, penggunaan sistem tilang elektronik ini telah diterapkan di Kota Pekanbaru sejak 2021 lalu. Hingga pekan ke tiga Desember ini, total pelanggaran yang tercapture oleh kamera ETLE sebanyak 480 ribu pelanggaran. Setelah dilakukan validasi oleh operator, maka terdapat 58.444 ribu pelanggaran.
"Setelah dilakukan konfirmasi dengan surat kepada pelanggan melalui Kantor Pos, kemudian dari 58.444 itu, yang mengkonfirmasi kembali sebanyak 17.789 yang mengakui kesalahan dan membayar tilang," kata AKBP Nurhadi Ismanto, Sabtu (23/12/2023).
Dijelaskannya, total pengendara yang belum mengkonfirmasi tilang ETLE sampai saat ini sebanyak 40.650 kendaraan. "Sehingga, secara sistem untuk sementara STNK tersebut diblokir," tegasnya.
Perlu diketahui, tilang menggunakan ETLE ini direkam (capture) oleh kamera yang terhubung dengan sistem (server) kemudian divalidasi oleh petugas. Ketika pelanggaran yang dilakukan pengemudi identitas dan data kendaraannya cukup jelas, selanjutnya petugas akan mengirim surat konfirmasi kepada pelanggar tersebut melalui surat.
"Apabila pengendara mengkonfirmasi langsung surat yang kami kirim, maka surat konfirmasi itu harus segera disampaikan. Apabila selama 14 hari ke depan tidak disampaikan, maka secara otomatis STNK kendaraan yang bersangkutan terblokir sementara. Ketahuannya pada saat membayar pajak, petugas Samsat akan menyampaikan bahwa STNK ini telah diblokir. Karena terkonfirmasi melakukan pelanggaran yang tercapture di ETLE," jelasnya.
Untuk membuka blokir, pengendara harus segera mengunjungi Ditlantas Polda Riau untuk membayar tilang, kemudian blokir STNK dibuka.
"Apabila kendaraan itu bukanlah milik yang bersangkutan, atau sekedar mirip atau banyak ada nomor palsu, maka hal itu perlu disampaikan kepada petugas. Apabila setelah diverifikasi ternyata benar bukan dia, maka blokir STNK otomatis dibuka tanpa harus bayar tilang," jelasnya.
Nurhadi menambahkan, masyarakat bisa mengecek apakah STNK-nya terblokir atau tidak, bisa dilihat melalui website https://etle-korlantas.info/id.
Nurhadi mengimbau agar masyarakat tertib ber lalu lintas dan menghindari pelanggar lalu lintas agar tidak tercatat sebagai pelanggar dan STNK-nya terblokir oleh sistem.
"Jadi ETLE ini benar-benar berjalan. Untuk itu masyarakat mari lebih tertib lagi dan patuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
Dua Bintara Polres Inhu di PTDH
Anggota Koramil 0321-05 / RM Goro Bangun Rumah Warga Binaan
Babinsa 0321-05/RM dan Polri Pantau Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1445 H
PAM Lebaran Idul Fitri, Empat Babinsa Koramil 0321-05/RM Sinergi Polres Rohil Patroli Monitoring Jalan Lintas Riau-Sumut Bangko Pusako
Dua Anggota Koramil 0321-05/RM Komsos dengan Warga Kampung Pancasila Bangko Sempurna
Anggota Koramil 05/ RM Kembali Data PMK Kambing di Bangko Pusaka
Dua Bintara Polres Inhu di PTDH
Anggota Koramil 0321-05 / RM Goro Bangun Rumah Warga Binaan
Babinsa 0321-05/RM dan Polri Pantau Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1445 H
PAM Lebaran Idul Fitri, Empat Babinsa Koramil 0321-05/RM Sinergi Polres Rohil Patroli Monitoring Jalan Lintas Riau-Sumut Bangko Pusako
Dua Anggota Koramil 0321-05/RM Komsos dengan Warga Kampung Pancasila Bangko Sempurna
Anggota Koramil 05/ RM Kembali Data PMK Kambing di Bangko Pusaka