• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026
Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
23 Agustus 2026
Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
23 Agustus 2026

  • Home
  • Pemilu

Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Kota 2024-2029 Mulai Dibuka, Tim Seleksi Riau Dibagi Tiga Zona

Ovie

Senin, 27 November 2023 11:23:08 WIB
Cetak
Timsel KPU Kabupaten Kota saat sosialisasi pengumuman rekrutmen calon anggota KPU kabupaten kota periode 2024-2029, Minggu (26/11/2023). | Foto : ovie

 

RIAUIN.COM- Terhitung sejak Minggu 26 November 2023 malam atau sejak disosialisasikan tim seleksi, pendaftaran calon anggota KPU kabupaten dan kota periode 2024-2029 sudah mulai dibuka. Di Provinsi Riau tim seleksi dibagi menjadi tiga zona.

Seluruh Timsel dari 3 zona hadir pada sosialisasi pendaftaran anggota KPU kabupaten kota, Minggu (26/11/2023). Ketiga zona tersebut yakni, Zona Riau 1 terdiri dari, KPU Bengkalis, KPU Rohil, KPU Rohul, KPU Dumai dengan Timsel,  Andrian Faridhi, Khairul Amri Kamso, Muthasir, Nurhayati, Sapuan.

Timsel zaona Riau 2, KPU Kampar, KPU Siak, KPU Meranti, KPU Pekanbaru, yakni, Fatmawati, Hendri Murhadi, Muhammad Sahal, Sefri Yansyah, Syafaruddin Z. Dan Timsel dari zona Riau 3 terdiri dari KPU Inhil, KPU Inhu, KPU Kuansing, KPU Pelalawan, timsel Indra Rosadi, Muhammad April, Nuryanti, Purnawati, Tito Handoko. Timsel dari Zona Riau 3, Putnawati.

Penetapan nama Timsel dan zona dituangkan melalui Surat Keputusan KPU RI no 1667 /2023, pengumuman pendaftaran untuk calon anggota KPU kabupaten kota di Riau dilaksanakan selama 12 hari mulai Ahad 26 November hingga 7 Desember 2023.

"Formulir pendaftaran dapat diunggah melalui aplikasi siakba.go.id. Tahapan selanjutnya adalah Penelitian Administrasi yang akan dilaksanakan selama 19 hari mulai 26 November 14 Desember 2023. Perpanjangan Pendaftaran akan dilaksanakan 6 hari mulai 8-13 Desember 2023 jika memang diperlukan," kata Fatmawati.

Tahapan selanjutnya adalah Penetapan Hasil Penelitian Administrasi pada 15 Desember 2023 yang dilanjutkan dengan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi mulai 16-18 Desember 2023.

Seleksi tertulis dan tes psikologi dilaksanakan pada 19-28 Desember 2023 dilanjutkan penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi mulai 29-30 Desember 2023. Dan pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi pada 31 Desember 
2023-1 Januari 2024.

"Tahapan selanjutnya adalah menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang akan dilaksanakan mulai 31 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024. Dilanjutkan tes kesehatan mulai 3 Januari 2024 sampai 8 Januari 2024," ujarnya.

Tes wawancara akan dilaksanakan pada 9-11 Januari 2024. Hasilnya ditetapkan pada 12-13 Januari 2024.

"Hasil Seleksi nama nama anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diumumkan disampaikan serentak pada 14 -16 Januari 2024," terang Putnawati.

Disinggung mengenai persyaratan untuk pendaftaran sebagai calon anggota KPU provinsi maupun kabupaten kota yaitu, warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU provinsi dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU kabupaten/kota, setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Untuk batasan pendidikan, berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU Provinsi, dan paling rendah SLTA untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota, berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan e-KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

"Calon Anggota KPU provinsi dan kabupaten kota harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama," papar Fatma. 


 Editor : Novita


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar

KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih

Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai

Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau

KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU

KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota

BTS dan Internet Satelit Disiapkan untuk Pulihkan Jaringan di Sumbar

KPU Pekanbaru Tetapkan PDPB Triwulan II 815.532 Pemilih

Polsek Rimba Melintang Ajak Warga Pematang Botam Ciptakan Pemilukada Damai

Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau

KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU

KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 2 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 3 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
  • 4 Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
  • 5 Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
  • 6 Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
  • 7 Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
  • 8 Aksi Pamer Tuak di Gelanggang Pacu Jalur Bikin Geram Warga Lokal, PBK Minta Maaf
  • 9 Pemko Pekanbaru Mulai Buka Layanan Perizinan di Empat Kecamatan
Terkini +INDEKS

Karya Modifikator Riau Pukau Ribuan Pengunjung, Honda Modif Contest 2026 Pekanbaru Tentukan Pemenang

24 Agustus 2026
Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung
24 Agustus 2026
Asap Belum Ganggu Penerbangan, Bandara SSK II Pekanbaru Waspadai Arah Angin
24 Agustus 2026
Riau Dikepung 491 Titik Panas, BMKG Minta Waspadai Karhutla
24 Agustus 2026
Sinergi Perkuat Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi, BRK Syariah Tandatangani MoU Layanan Perbankan Bersama PT Riau Pangan Bertuah
23 Agustus 2026
Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
23 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026
Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
23 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved