PWI Pusat-LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus, Mahasiswa Antusias
Zulkifli Gani Ottoh: Hendry Ch Bangun Sah Sebagai Ketua Umum PWI
Paslon HS Janjikan Gaji Honorer Lebih Manusiawi dan Bantuan Bagi Petani
Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Kota 2024-2029 Mulai Dibuka, Tim Seleksi Riau Dibagi Tiga Zona
RIAUIN.COM- Terhitung sejak Minggu 26 November 2023 malam atau sejak disosialisasikan tim seleksi, pendaftaran calon anggota KPU kabupaten dan kota periode 2024-2029 sudah mulai dibuka. Di Provinsi Riau tim seleksi dibagi menjadi tiga zona.
Seluruh Timsel dari 3 zona hadir pada sosialisasi pendaftaran anggota KPU kabupaten kota, Minggu (26/11/2023). Ketiga zona tersebut yakni, Zona Riau 1 terdiri dari, KPU Bengkalis, KPU Rohil, KPU Rohul, KPU Dumai dengan Timsel, Andrian Faridhi, Khairul Amri Kamso, Muthasir, Nurhayati, Sapuan.
Timsel zaona Riau 2, KPU Kampar, KPU Siak, KPU Meranti, KPU Pekanbaru, yakni, Fatmawati, Hendri Murhadi, Muhammad Sahal, Sefri Yansyah, Syafaruddin Z. Dan Timsel dari zona Riau 3 terdiri dari KPU Inhil, KPU Inhu, KPU Kuansing, KPU Pelalawan, timsel Indra Rosadi, Muhammad April, Nuryanti, Purnawati, Tito Handoko. Timsel dari Zona Riau 3, Putnawati.
Penetapan nama Timsel dan zona dituangkan melalui Surat Keputusan KPU RI no 1667 /2023, pengumuman pendaftaran untuk calon anggota KPU kabupaten kota di Riau dilaksanakan selama 12 hari mulai Ahad 26 November hingga 7 Desember 2023.
"Formulir pendaftaran dapat diunggah melalui aplikasi siakba.go.id. Tahapan selanjutnya adalah Penelitian Administrasi yang akan dilaksanakan selama 19 hari mulai 26 November 14 Desember 2023. Perpanjangan Pendaftaran akan dilaksanakan 6 hari mulai 8-13 Desember 2023 jika memang diperlukan," kata Fatmawati.
Tahapan selanjutnya adalah Penetapan Hasil Penelitian Administrasi pada 15 Desember 2023 yang dilanjutkan dengan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi mulai 16-18 Desember 2023.
Seleksi tertulis dan tes psikologi dilaksanakan pada 19-28 Desember 2023 dilanjutkan penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi mulai 29-30 Desember 2023. Dan pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi pada 31 Desember
2023-1 Januari 2024.
"Tahapan selanjutnya adalah menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang akan dilaksanakan mulai 31 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024. Dilanjutkan tes kesehatan mulai 3 Januari 2024 sampai 8 Januari 2024," ujarnya.
Tes wawancara akan dilaksanakan pada 9-11 Januari 2024. Hasilnya ditetapkan pada 12-13 Januari 2024.
"Hasil Seleksi nama nama anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diumumkan disampaikan serentak pada 14 -16 Januari 2024," terang Putnawati.
Disinggung mengenai persyaratan untuk pendaftaran sebagai calon anggota KPU provinsi maupun kabupaten kota yaitu, warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU provinsi dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU kabupaten/kota, setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
Untuk batasan pendidikan, berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU Provinsi, dan paling rendah SLTA untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota, berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan e-KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Calon Anggota KPU provinsi dan kabupaten kota harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama," papar Fatma.
Berita Lainnya
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota
Bupati Kuansing Imbau Pesta Demokrasi Pilkada Dilaksanakan dengan Gembira
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPRD Kota Pekanbaru Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Ini Syarat Dukungan Maju Perorangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
Pasca PSU Rohul, Dewi Juliani Apresiasi PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD Riau
KPU Riau Sosialisasi kepada Instansi Terkait dan Peserta Pemilu Jelang Pelaksanaan PSU
KPU Riau Kawal Persiapan PSU Pemilu 2024 di 4 Kabupaten/Kota
Bupati Kuansing Imbau Pesta Demokrasi Pilkada Dilaksanakan dengan Gembira
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Anggota DPRD Kota Pekanbaru Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Ini Syarat Dukungan Maju Perorangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024