Bupati Kuansing Tolak Pengadaan Mobil Dinas, Suhardiman: Lebih Baik Bangun Jalan
RIAUIN.COM- Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby menolak pengadaan mobil dinas untuk dirinya saat ini. Menurut dia, lebih baik uang untuk membeli mobil dinas itu dipergunakan untuk membangun jalan.
"Gak ada kita beli, saya sudah larang. Mendingan dananya untuk pembangunan jalan," kata Suhardiman Amby ketika dikonfirmasi riauin.com seputar rencana pengadaan mobil dinas untuk Bupati pada tahun anggaran 2024 mendatang, Ahad (26/11/2023).
Dalam kegiatan sehari-hari, dirinya tidak mempermasalahkan memakai mobil pribadinya sebagai kendaraan operasional. "Saya pakai mobil pribadi aja, tak apa-apa," ujarnya.
Sebenarnya Bupati Kuansing memiliki mobil dinas. Pengadaan mobil dinas Bupati tersebut baru dibeli pada tahun 2019 lalu. Namun mobil dinas tersebut masih di tangan mantan Bupati Kuansing Andi Putra. Dan sampai saat ini belum diserahkan ke Pemda Kuansing.
"Mobil sama Andi Putra, biar sajalah, untuk kenang kenangan," celetuk Suhardiman.
Sebagai informasi, Pemda Kuansing berencana membeli sejumlah mobil dinas yang baru pada tahun 2024 mendatang. Mobil tersebut akan dipergunakan untuk camat se Kuansing dan termasuk mobil dinas untuk Bupati. Untuk membeli sejumlah kendaraan baru tersebut, dianggarkan sebesar Rp8 miliar.
Namun niat baik Pemda Kuansing untuk membeli mobil dinas untuk Bupati ternyata ditolak Bupati Suhardiman Amby. Dia melarang untuk dianggarkan lagi pembelian mobil dinas yang baru. Dan dana pembelian mobil dinas tersebut lebih baik dialokasikan untuk pembangunan jalan.
Bupati saja menolak, lantas bagaimana dengan mobil dinas camat?
Aturan khusus tentang jabatan yang boleh mendapatkan mobil dinas itu diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Permendagri No 07 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Camat ini dahulunya adalah eselon III, maka berdasarkan Permendagri tersebut dahulu camat memang mendapatkan mobil dinas. Sedangkan saat ini eselon III, IV dan V sudah dihapuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022, dimana eselon III sampai V saat ini adalah fungsional.
Hal tersebut dilakukan oleh presiden sebagai bagian penyederhanaan birokrasi dalam agenda besar reformasi birokrasi.
Maka pengadaan mobil dinas untuk camat tersebut perlu dilihat dalam perspektif Permendagri yang ada dan PermenPAN RB.
Sehingga kebijakan pengadaan mobnas untuk camat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Keberadaan mobil dinas memang urgen untuk jabatan camat. Karena tugas camat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 Tentang Kecamatan memang tak juga ringan. Walaupun banyak sifatnya mengkoordinasikan selain menyelenggarakan tugas pemerintahan umum di tingkat kecamatan, serta menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Bupati
Salah seorang akademisi Riau Cand DR Zul Wisman mengapresiasi langkah penolakan yang diambil Bupati Kuansing terkait pengadaan mobil dinas.
"Saya dengar Bupati secara pribadi menolak pengadaan mobil dinas baru, karena saya juga mendapati info, bahwa kendaraan dinas Bupati sudah diadakan 2019 yang lalu.
Dengan rentang tahun yang masih terbilang singkat, maka memang tak perlu pengadaan baru," ujarnya memberi apresiasi kepada Bupati Suhardiman Amby.
Dengan menolaknya bupati, dirinya selaku akademisi yang berasal dari Kuansing ikut merasa senang dengan kabar penolakan tersebut. Sebab, Bupati lebih memprioritaskan anggaran daerah untuk urusan wajib dan pilihan daerah dalam dimensi UU Pemda.
"Saya rasa rakyat masyarakat Kuansing tentu sangat senang dengan penolakan Bupati dalam pengadaan mobil dinas baru," cetusnya.
Menurutnya, tradisi menggunakan mobil dinas yang ada itu penting, sepanjang kendaraan dinas tersebut masih oke. Maka pemeliharaan mobil dinas sangat penting, perlakukan seluruh barang milik negara itu layaknya memperlakukan mobil pribadi.- hen
Berita Lainnya
Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu Kuansing Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pilkada
Bupati Kuansing Resmi Buka Festival Pacu Jalur Mini di Desa Sukaraja
Pemkab Kuansing Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan, RSUD Teluk Kuantan Luncurkan Berbagai Program
Sebelum Cuti, Bupati Suhardiman Serahkan Fasilitas Dinas
Waw, Penerimaan DAK Pemerintahan Suhardiman Amby Turun Drastis
IKKS Pekanbaru Beri Apresiasi Kepada Bupati Kuansing Pada Pelantikan Pengurus Baru
Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu Kuansing Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pilkada
Bupati Kuansing Resmi Buka Festival Pacu Jalur Mini di Desa Sukaraja
Pemkab Kuansing Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan, RSUD Teluk Kuantan Luncurkan Berbagai Program
Sebelum Cuti, Bupati Suhardiman Serahkan Fasilitas Dinas
Waw, Penerimaan DAK Pemerintahan Suhardiman Amby Turun Drastis
IKKS Pekanbaru Beri Apresiasi Kepada Bupati Kuansing Pada Pelantikan Pengurus Baru