Perkada Jalan Terakhir, Penetapan APBD Kuansing 2024 Harus dengan Perda
RIAUIN.COM- Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kuansing Musliadi mengaku miris melihat kondisi pembahasan Ranperda APBD murni 2024 yang saat ini sedang berlangsung di Banggar DPRD tanpa dihadiri oleh TAPD.
Bahkan tersiar kabar TAPD lebih memilih penetapan APBD Kuansing 2024 lebih baik melalui Peraturan Kepala Daerah ( Perkada) jika beberapa keinginan TAPD ditolak DPRD.
"Sebenarnya apa sih yang menyebabkan persoalan sepele seperti ini bisa terjadi?," kata pria yang akrab disapa Cak Mus dengan heran.
Menurut Cak Mus, pembahasan RAPBD itu adalah untuk menyempurnakan usulan yang dituangkan dalam KUA PPAS sebagai dokumen RAPBD 2024 yang tentunya harus mengacu kepada Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan Anggaran 2024.
Cak Mus menerangkan, Perkada yang diisukan oleh oknum kepala OPD itu bukan hal yang terbaik dalam menyelesaikan pembahasan anggaran dan bukan pula tujuan dari penyelenggaraan pemerintah yang baik. Karena pemerintah, sifatnya adalah selaku eksekutor dalam melaksanakan program yang tertuang dalam APBD.
"Kalau lah Perkada yang terbaik dianut oleh sistem anggaran kita, tentu tidak perlu ada fungsi DPRD sebagai legislasi dan budgeting, tetapi tidak ada pula daerah lain yang menggunakan Perkada dalam menjabarkan dan menjalankan anggaran belanjanya.
Mungkin ada daerah yang melalui Perkada tapi tidak lebih dari satu daerah yang terjadi sekarang. Artinya, Perkada bukanlah jalan terbaik dalam menuntaskan dugaan ketidak sepahaman terhadap asumsi RAPBD 2024 yang akan disepakati sesuai jadwal," ujar Cak Mus.
Dirinya mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah ketua partai agar menginstruksikan anggotanya di DPRD untuk mengawal APBD 2024 dijadikan Perda APBD. Karena tidak ada dasarnya saat ini untuk menerbitkan Perkada.
"Sekarang kan sedang berproses di DPRD, kecuali DPRD tidak mau membahas atau menolak RAPBD sesuai mekanisme yg ada pada mereka. itu (Perkada) barulah alternatif terakhir," terang Cak Mus.
Senada dengan Cak Mus, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH menyarankan Bupati melalui TAPD dan DPRD dalam penyusunan APBD Murni 2024 harus betul-betul memahami aturan yang ada, mulai dari RPJPD, RPJMD dan Recana kerja Pemerintah Daerah yang telah digambarkan dalam KUA PPAS 2024.
"Ingat, yang paling berkepentingan atas penyusunan APBD 2024 adalah masyarakat Kuansing, maka itu yang harus dipahami oleh Bupati melalui TAPD dan DPRD," kata dia.
Sehingga satu kewajaran DPRD menyoroti setiap kegiatan dan program yang tergambar dalam lampiran RAPBD 2024. Karena, jangan sampai ada program dan kegiatan dari keseluruhan SKPD/OPD yang tidak selaras dengan regulasi yang ada.
"Ya, saya kira waktu masih ada, optimalkan waktu yang tersisa dalam konteks komunikasi politik demi kepentingan daerah.
Jangan Kuansing selalu mendapatkan anggapan negatif dimana selalu gagal dalam penyusunan/pembahasan RAPBD dan RAPBD-P," ucapnya.
Rasionalitas dan kesesuaian program, kegiatan dengan regulasi yang ada memang harus tergambar dalam RAPBD. Jangan eksekutif melaui TAPD memaksakan kehendak tertentu, dimana hal itu juga menyalahi KUA PPAS 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
"Dan disisi lain, DPRD juga harus Rasional, bila memang itu menjadi sesuatu yang urgen sebagai kebutuhan daerah, maka cukup setujui saja.
Jangan sampai APBD diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perbub), karena sekali lagi, rakyat yang paling berkepentingan atas anggaran daerah," ujarnya menjelaskan.
Dikatakannya, Perda adalah aturan tertinggi di daerah, maka APBD harus ditetapkan dengan aturan tertinggi, hal tersebut adalah amanat UU Pemerintahan Daerah.
"Memang boleh melalui Perkada, tapi itu adalah jalan terakhir dalam penetapan anggaran. Penetapan anggaran melalui Perkada rentan akan kepentingan tertentu saja. Maka dari itu harus jadi RAPBD 2024 menjadi APBD 2024 melalui Perda sebagai regulasi tertinggi di daerah," sarannya.
Informasi yang beredar, TAPD merasa enggan membahas APBD hingga tuntas jika alokasi pengadaan mobil dinas untuk Camat dan Bupati serta pengadaan sepeda motor untuk ketua BPD tidak disetujui. Anggaran ini mencapai Rp 8 miliar.
Pengadaan sepeda motor BPD ini dulunya sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2023. Namun pengadaan sepeda motor ini batal direalisasikan lantaran APBD Perubahan 2023 gagal disepakati.
Tapi, dalam draft RAPBD 2024
pengadaan sepeda motor BPD tiba-tiba muncul kembali. Kendati pengadaan sepeda motor tersebut tidak masuk dalam KUA PPAS tahun anggaran 2024. - hen
Berita Lainnya
Polda Riau Ungkap Dugaan SPPD Fiktif Sekwan Kuansing, Nilainya Miliaran
Sidang Pleno Kecamatan Hulu Kuantan, Saksi HS Keberatan
Bupati Kuansing Gunakan Hak Pilih dan Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024
Pj Sekda Kuansing Tinjau Persiapan Pilkada di Tiga Kecamatan Dapil II
Pemkab Kuansing Gelar Upacara HUT Korpri, PGRI, dan Hari Guru Nasional
Bupati Kuansing Tegaskan Trantibumlinmas Punya Peran Penting Sukseskan Pilkada 2024
Polda Riau Ungkap Dugaan SPPD Fiktif Sekwan Kuansing, Nilainya Miliaran
Sidang Pleno Kecamatan Hulu Kuantan, Saksi HS Keberatan
Bupati Kuansing Gunakan Hak Pilih dan Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024
Pj Sekda Kuansing Tinjau Persiapan Pilkada di Tiga Kecamatan Dapil II
Pemkab Kuansing Gelar Upacara HUT Korpri, PGRI, dan Hari Guru Nasional
Bupati Kuansing Tegaskan Trantibumlinmas Punya Peran Penting Sukseskan Pilkada 2024