Terbongkar, Penyebab Kegagalan Ketuk Palu APBD P Kuansing 2023

RIAUIN.COM- Anggota DPRD Kuansing dari Partai Hanura Darwis dengan lantang menyebutkan kegagalan ketuk palu pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Kuansing 2023 merupakan bentuk kegagalan DPRD itu sendiri. Kendatipun ia berada didalamnya.
Darwis juga tidak sependapat berbagai pihak menyalahkan Sekda Dedi Sambudi sebagai ujung tombak kegagalan APBD P. "Jangan menyalahkan Sekda, bukan APBD P yang gagal, tapi DPRD itu yang gagal, termasuk saya ada didalamnya," kata Darwis saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Darwis, jika memang ada iktikad baik untuk menuntaskan APBD P itu kenapa tidak sejak awal dibahas. Kenapa baru mulai jam 2 atau jam 3, sementara masih ada empat tahapan lagi yang akan dibahas.
"Kalau memang ada iktikad baik, tanggal 25 itu dibacakan itu, tidak harus menunggu tanggal 30, yang iya- iya ajalah," kata Darwis mengkritisi.
Sementara itu, anggota Banggar DPRD Kuansing H Darmizar membuka secara terang benderang penyebab kegagalan ketuk palu APBDP 2023 kemarin.
Darmizar pun menyayangkan pernyataan Darwis yang malah menyalahkan DPRD sebagai bentuk kegagalan ketuk palu. "Apa dasar Darwis ngomong seperti itu. Sementara Darwis sendiri tak pernah datang rapat pembahasan. Hanya sekali dia datang waktu paripurna pengantar. Jangan menyalahkan siapa-siapa," kata Darmizar.
Pada intinya kata Darmizar, kegagalan ketuk palu kemarin disebabkan oleh ketidakyakinan DPRD terhadap postur anggaran yang diajukan oleh eksekutif dengan ketersediaan anggaran yang ada.
"Eksekutif tidak bisa meyakinkan DPRD dengan regulasi yang ada. Itu intinya," ujarnya.
Dia mencontohkan, penggunaan dana silfa irmak sebesar Rp84 miliar. DPRD menanyakan, apakah dana silfa itu bisa digunakan untuk kegiatan umum. "Eksekutif bilang bisa, lalu kami minta regulasinya. Paling tidak surat pernyataan bahwa dana itu bisa digunakan untuk kegiatan bebas. Tapi itu yang tidak ada," tuturnya.
DPRD selaku "Ninik Mamak" nya bagi masyarakat Kuansing tentu tidak ingin eksekutif maupun legislatif bermasalah dikemudian hari. Karena setiap penggunaan dana-dana itu harus ada regulasi penggunaannya. "Itu hanya salah satu ketidakyakinan DPRD terhadap penggunaan anggaran yang diajukan oleh eksekutif, dan banyak yang lainya," tutur Darmi.
Ditegaskan Darmi, tidak ada niat DPRD ingin menggagalkan ketuk palu kemarin. Hanya saja eksekutif tidak bisa meyakinkan DPRD terhadap penggunaan anggaran berdasarkan regulasi yang ada.
Darmizar mengatakan ingin melihat bukti atau regulasi terhadap anggaran yang disampaikan. Mengingat pada Perubahan KUA PPAS terdapat defisit pendapatan sebesar Rp 66 miliar.
"Tunjukan kepada kami regulasi yang digunakan, baik DID, Bankeu atau transfer antar daerah, silpa irmak ini harus ada regulasi yang jelas, kita hanya minta itu saja," kata Darmizar.
Menurut Darmi sebenarnya permintaan DPRD tidak muluk-muluk harus sesuai aturan dan mana aturan yang membolehkan.
"Tolong ditengokan mana regulasinya, kalau hanya cerita kami juga bisa bercerita," tanya Darmi.
Anggota DPRD lainya, Syafril mengungkapkan terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Perubahan APBD Kuansing tahun 2023 sekitar 84 miliar.
"Ada Silpa sekitar Rp 84 miliar yang sifatnya Irmak," ujar Syafril.
Menurutnya Silpa tersebut tidak bisa dialihkan untuk kegiatan lain karena bersifat irmak. Contoh kalau untuk jalan hanya bisa untuk kegiatan jalan, tidak bisa untuk kegiatan lain.
Ketua DPRD Kuansing Adam juga mempertanyakan masalah regulasi terhadap kekurangan dana yang akan dimasukan. Karena terdapat defisit pendapat sebesar Rp 66 miliar.
"Tadi katanya bisa digunakan untuk menutupi kekurangan, kalau bisa regulasinya apa," tanya Adam.-hen
Berita Lainnya
Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa dan Pengurus BUMDes, BKAD Hulu Kuantan Berikan Pelatihan
Warga Pasar Baru Pangean Sepakat Tolak Alfamart
Kajari Jelaskan Peran Masing-masing Tersangka Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
BKAD Hulu Kuantan Latih 77 Orang Pemuda Untuk Berwirausaha Industri Sablon
Korupsi Hotel Kuansing, Kuasa Hukum Sebut Tersangka HY dan S Hanya Menjalani Perintah Selaku bawahan
Bupati Kuansing Bangun Turap Senilai Rp600 Juta, Warga Koto Kombu Merasa Diperhatikan
Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa dan Pengurus BUMDes, BKAD Hulu Kuantan Berikan Pelatihan
Warga Pasar Baru Pangean Sepakat Tolak Alfamart
Kajari Jelaskan Peran Masing-masing Tersangka Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
BKAD Hulu Kuantan Latih 77 Orang Pemuda Untuk Berwirausaha Industri Sablon
Korupsi Hotel Kuansing, Kuasa Hukum Sebut Tersangka HY dan S Hanya Menjalani Perintah Selaku bawahan
Bupati Kuansing Bangun Turap Senilai Rp600 Juta, Warga Koto Kombu Merasa Diperhatikan