PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
KPK Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Setnov Pekan Depan
JAKARTA, Riauin.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) Tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
"Direncanakan setelah awal minggu depan kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/9).
Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut secara pasti waktu pemeriksaan Setya Novanto tersebut. "Persis waktunya saya harus pastikan dulu, tentu saja pada tim yang menangani tetapi nanti kami informasikan lebih lanjut kapan jadwal pemeriksaan tersebut," tuturnya.
Ia pun menyatakan bahwa KPK mengimbau agar Setya Novanto bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan itu. "Tentu kami harapkan yang bersangkutan sehat sehingga bisa memberikan keterangan," ucap Febri.
Setya Novanto yang sedianya diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-el pada Senin (11/9) tidak hadir dikarenakan sakit. KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) Tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setya Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan Novanto yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (12/9) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9).(rol)
"Direncanakan setelah awal minggu depan kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/9).
Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut secara pasti waktu pemeriksaan Setya Novanto tersebut. "Persis waktunya saya harus pastikan dulu, tentu saja pada tim yang menangani tetapi nanti kami informasikan lebih lanjut kapan jadwal pemeriksaan tersebut," tuturnya.
Ia pun menyatakan bahwa KPK mengimbau agar Setya Novanto bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan itu. "Tentu kami harapkan yang bersangkutan sehat sehingga bisa memberikan keterangan," ucap Febri.
Setya Novanto yang sedianya diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-el pada Senin (11/9) tidak hadir dikarenakan sakit. KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) Tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setya Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan Novanto yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (12/9) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu (20/9).(rol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar