PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
5 Penyidik KPK Diperiksa Soal Laporan Dirdik Terhadap Novel
JAKARTA, Riauin.com -- Hari ini, Rabu (13/9) Polisi akan memeriksa kembali sejumlah saksi untuk menindaklanjuti laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman atas Novek Baswedan yang dituduh mencemarkan nama baiknya. Kali ini saksi yang akan diperiksa merupakan penyidik-penyidik KPK.
"Kita akan panggil kembali dari penyidik KPK ya, agak banyak sekitar lima orang ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/9).
Adi memastikan pemeriksaan tersebut akan dilakukan sejak pagi. Pemeriksaan itu akan berlangsung mulai pukul 9.00 WIB. Kendati demikian, Adi mengungkapkan, para saksi dari penyidik KPK yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan belum memberikan konfirmasi kehadiran.
Dia juga mengatakan, hingga kini polisi masih belum perlu melakukan pemeriksaan pada pemimpin KPK terkait kasus ini. "Kita lihat saja dulu dari keterangan saksi-saksi. Kalau cukup ya tidak perlu," katanya menambahkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sejauh ini, 12 saksi telah diperiksa dalam kasus yang dilaporkan Aris Budiman ini. 12 saksi itu terdiri dari pegawai KPK, saksi pelapor dan mantan pegawai KPK.
"Nanti akan ada gelar perkara tengah. Kita tunggu saja penyidik," kata Argo.
Meski demikian, hingga kini Novel masih berstatus sebagai terlapor. Menurut Argo, penetapan tersangka tetap melalui tahap-tahap tertentu. "Tidak mungkin suatu kasus gak ada tersangkanya. Kita tunggu, kan ada tahap tahapanya. Masih penyelidikan," kata dia.
Seperti diketahui, Novel dilapokan Aris Budiman lantaran mengirim surel yang menyinggung Aris. Dalam surel itu, Novel diduga menyebut Aris sebagai Direktur KPK terburuk dan tidak memiliki integritas. Novel pun terancam Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.(rol)
"Kita akan panggil kembali dari penyidik KPK ya, agak banyak sekitar lima orang ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/9).
Adi memastikan pemeriksaan tersebut akan dilakukan sejak pagi. Pemeriksaan itu akan berlangsung mulai pukul 9.00 WIB. Kendati demikian, Adi mengungkapkan, para saksi dari penyidik KPK yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan belum memberikan konfirmasi kehadiran.
Dia juga mengatakan, hingga kini polisi masih belum perlu melakukan pemeriksaan pada pemimpin KPK terkait kasus ini. "Kita lihat saja dulu dari keterangan saksi-saksi. Kalau cukup ya tidak perlu," katanya menambahkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sejauh ini, 12 saksi telah diperiksa dalam kasus yang dilaporkan Aris Budiman ini. 12 saksi itu terdiri dari pegawai KPK, saksi pelapor dan mantan pegawai KPK.
"Nanti akan ada gelar perkara tengah. Kita tunggu saja penyidik," kata Argo.
Meski demikian, hingga kini Novel masih berstatus sebagai terlapor. Menurut Argo, penetapan tersangka tetap melalui tahap-tahap tertentu. "Tidak mungkin suatu kasus gak ada tersangkanya. Kita tunggu, kan ada tahap tahapanya. Masih penyelidikan," kata dia.
Seperti diketahui, Novel dilapokan Aris Budiman lantaran mengirim surel yang menyinggung Aris. Dalam surel itu, Novel diduga menyebut Aris sebagai Direktur KPK terburuk dan tidak memiliki integritas. Novel pun terancam Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.(rol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar