• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026
'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'
16 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Yusril: Kasus Buni Yani tidak Bisa Dipidanakan

Redaksi
Selasa, 12 September 2017 15:17:56 WIB
Cetak

BANDUNG, Riauin.com -- Pakar hukum negara Yusril Ihza Mahendra menilai, kasus yang menjerat terdakwa Buni Yani terkait pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bisa dipidanakan karena terdakwa bukan mengunggah video yang bersifat rahasia.

"Jadi kalau orang kemudian mengupload atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana. Tapi itu terkait dengan ayat 3, yaitu kalau sesuatu itu memang bersifat rahasia," ujar Yusril saat memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (12/9).

Menurutnya, seseorang bisa dipidana apabila publik tidak menemukan sumber asli video. Tetapi dalam kasus Buni Yani, ia mengunggah video yang telah disiarkan pemerintah DKI Jakarta melalui Youtube.

"Sudah ada di Youtube, jadi dia bukan sebuah dokumen yang sifat rahasia, tapi dokumen yang menjadi milik publik," katanya.

Selain itu, ia berpendapat bahwa kasus Buni Yani masuk dalam delik materiil yang diatur dalam pasal 36 UU ITE. Artinya, dakwaan jaksa mengenai pasal 27 dan 32 ayat 1 harus menimbulkan akibat, atau kerugian bagi masyarakat.

"Jadi apa yang dilakukan Buni Yani ini kalau kita pahami sebagai delik materiil, akibatnya itu tidak terjadi. Jadi dia gak bisa di pidana," katanya.

Sementara terkait pasal 28 yang disangkakan, ia berpendapat Buni Yani hanya mengutip pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Tidak ada unsur berita bohong atau fitnah yang dilakukan Buni Yani, sehingga pasal 28 seharusnya tidak disangkakan kepadanya.

"Ini kan bukan Buni Yani, Buni Yani mengutip pernyataan Ahok. Omongan Ahok-nya begini, Buni Yani bertanya ini bakal heboh nih, ini bakal begini begini," kata dia.

Meski begitu, seluruh pasal-pasal yang disangkakan membutuhkan penafsiran dari majelis hakim. Ia berharap keterangannya bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan hukum seadil-adilnya.

"Saya kira nanti majelis hakimlah yang harus menafsirkan norma-norma itu seadil-adilnya bagi yang bersangkutan," katanya. (rol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid

Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid

Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 2 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 3 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 4 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
  • 5 Turap Koto Kombu Rampung, Rumah Guru yang Nyaris Longsor Kembali Dihuni
  • 6 Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
  • 7 Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
  • 8 MyTelkomsel dan Brand Telkomsel Raih Penghargaan Asia-Pasifik, Joyce Shia Sabet Twimbit Trailblazer Award
  • 9 Polsek Cerenti Bakar 31 Rakit Tambang Emas Ilegal, Kapolres Kuansing Minta Tokoh Adat Turun Tangan
Terkini +INDEKS

Optimalisasi Halaman Kantor Gubernur, Pemprov Riau Fasilitasi Warga Saksikan Piala Dunia

20 Juni 2026
BNPB Tambah Helikopter, Riau Prioritaskan Pemadaman Jalur Udara di Medan Sulit
20 Juni 2026
Harga CPO Menguat, Petani Sawit Swadaya dan Plasma di Riau Raih Kenaikan Tipis
20 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Minta Program Makan Bergizi Gratis Dipertahankan demi Ekonomi Daerah
20 Juni 2026
Standar Mutu Pengolahan Perikanan di Bengkalis Ditingkatkan
20 Juni 2026
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
20 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Perkuat Literasi Keuangan di Riau, LPS Jalin Sinergi dengan Jurnalis
20 Juni 2026
Riau Kekurangan Ratusan Ribu Sekat Kanal untuk Cegah Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Kuota BBM Subsidi Riau Rawan Bocor, Pemprov Perketat Pengawasan Bersama BPH Migas
20 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved