PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pengamat: Surat Sakit Setnov Bisa Dibikin atas Pesanan
JAKARTA, Riauin.com -- Pakar Hukum, Politik, dan Pemerintahan dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan menuturkan, Setya Novanto sebagai seorang tokoh nasional semestinya memberikan contoh baik ke publik bahwa dirinya amat menghormati hukum.
"Jangan seolah mentang-mentang dia sebagai Ketum Golkar dan Ketua DPR sehingga melecehkan. Ini penting sebagai pesan bahwa tiap orang itu sama di hadapan hukum, tanpa kecuali," kata dia saat dimintai tanggapan, Selasa (12/9).)
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyediakan dokter sebagai second opinion untuk memeriksa kesehatan Setya Novanto sebagai tersangka KPK dalam kasus proyek pengadaan KTP-el. "Soal sakitnya Setya Novanto, KPK harus memberikan atau menyediakan dokter lain sebagai second opinion, betul apa tidak sakitnya yang didasarkan pada keterangan dokter yang memberikan surat keterangan sakit itu," tutur dia
Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa surat keterangan sakit itu dibuat atas permintaan pasien yang bersangkutan, yakni Novanto selaku Ketua DPR RI dan Ketua Umum Golkar. "KPK harus berupaya, karena surat sakit itu bisa jadi karena permintaannya pasien," kata dia.
Bila dinyatakan sehat oleh dokter yang disediakan KPK itu, maka tentu bisa dipastikan bahwa keterangan sakit Novanto kepada KPK itu cuma akal-akalan. "Kalau sehat, nah dia memang ada sedikit akal-akalan untuk tidak memenuhi panggilan KPK," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Setya Novanto tidak bisa hadir dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang dijadwalkan KPK pada Senin (11/9) kemarin.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham mengungkapkan, absennya Ketum Partai Golkar itu lantaran saat ini Novanto sedang dirawat di rumah sakit. "Saya barusan dari rumah sakit, dan kedatangan kami, badan advokasi dan tim lawyer Partai Golkar berdasarkan pemeriksaan tim dokter Pak Novanto tidak memungkinkan untuk hadir," kata Idrus kemarin.(rol)
"Jangan seolah mentang-mentang dia sebagai Ketum Golkar dan Ketua DPR sehingga melecehkan. Ini penting sebagai pesan bahwa tiap orang itu sama di hadapan hukum, tanpa kecuali," kata dia saat dimintai tanggapan, Selasa (12/9).)
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyediakan dokter sebagai second opinion untuk memeriksa kesehatan Setya Novanto sebagai tersangka KPK dalam kasus proyek pengadaan KTP-el. "Soal sakitnya Setya Novanto, KPK harus memberikan atau menyediakan dokter lain sebagai second opinion, betul apa tidak sakitnya yang didasarkan pada keterangan dokter yang memberikan surat keterangan sakit itu," tutur dia
Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa surat keterangan sakit itu dibuat atas permintaan pasien yang bersangkutan, yakni Novanto selaku Ketua DPR RI dan Ketua Umum Golkar. "KPK harus berupaya, karena surat sakit itu bisa jadi karena permintaannya pasien," kata dia.
Bila dinyatakan sehat oleh dokter yang disediakan KPK itu, maka tentu bisa dipastikan bahwa keterangan sakit Novanto kepada KPK itu cuma akal-akalan. "Kalau sehat, nah dia memang ada sedikit akal-akalan untuk tidak memenuhi panggilan KPK," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Setya Novanto tidak bisa hadir dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang dijadwalkan KPK pada Senin (11/9) kemarin.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham mengungkapkan, absennya Ketum Partai Golkar itu lantaran saat ini Novanto sedang dirawat di rumah sakit. "Saya barusan dari rumah sakit, dan kedatangan kami, badan advokasi dan tim lawyer Partai Golkar berdasarkan pemeriksaan tim dokter Pak Novanto tidak memungkinkan untuk hadir," kata Idrus kemarin.(rol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar