• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026

  • Home
  • Ragam

Proses Lelang Pengadaan BBM di Rohul Diklaim Sesuai Aturan

Redaksi

Rabu, 06 September 2023 05:54:58 WIB
Cetak
Ilustrasi/foto: via Otosia.com

RIAUIN.COM - Pemkab Rokan Hulu (Rohul) melalui fungsional pengadaan barang/jasa pertama, Sawali mengeklaim proses lelang terkait pengadaan BBM sudah sesuai aturan yang berlaku.

Sawali menjelaskan, proses tender hanya terkait ongkos kirim, sementara pengadaan BBM tidak dilelang. Hal ini karena BBM termasuk barang dikecualikan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Perlem Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Harganya telah dipublikasikan secara umum oleh pemerintah, jadi siapa pun yang beli harganya tetap sama. Untuk itu kita lelang atau tenderkan itu ongkos kirim," kata Sawali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/9/2023).

Tak hanya Perlem Nomor 12 Tahun 2018, Sawali mengatakan, proses lelang terkait ongkos kirim BBM ini juga berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sawali pun memaparkan mekanisme lelang tersebut. Dikatakan, terdapat tiga perusahaan yang memasukan dokumen penawaran setelah diumumkan di LPSE, yakni PT Esa Riau Berjaya, PT Andalas Borneo Internusa, dan PT Sulung Sejahtera.

BACA JUGA
  • Enam Helikopter Water Booming Dikerahkan untuk Padamkan 1.073 hektare Karhutla di Riau
  • Titik Panas Semakin Meluas di Riau, Rohil Terbanyak
  • BMKG Deteksi 137 Hotspot Karhutla di 9 Wilayah Sumatera, Riau Terbanyak

Namun, PT Sulung Sejahtera dinyatakan gugur di tahap evaluasi teknis karena tidak memiliki pengalaman tiga tahun terakhir. Dengan demikian, tersisa PT Esa Riau Berjaya dan PT Andalas Borneo Internusa yang lulus hingga tahap pembuktian kualifikasi.

Lantaran terdapat dua perusahaan yang lulus, sistem kemudian mengatur secara otomatis reverse auction atau penawaran harga berulang.

Panitia pengadaan memberikan waktu kepada kedua perusahaan untuk memasukan penawaran ulang. Pada tahap ini, PT Esa Riau Berjaya menjadi penawar terendah dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 1,8 miliar. "Maka PT Esa lah yang ditunjuk sebagai pemenang," katanya.

Polda Riau diketahui sedang mengusut dugaan korupsi atau penyimpangan terkait pengadaan BBM di Rohul. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polda Riau telah memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rokan Hulu (Perkim Rohul), Herry Islami beberapa waktu lalu.

Herry membantah adanya korupsi atau penyimpangan dalam pengadaan BBM. Herry menyatakan, pengadaan BBM yang kini diusut Polda Riau telah melalui proses sesuai aturan.

"Sudah sesuai aturan. Saya orang pemerintah tentu berdasarkan aturan. Kami juga tidak mau ada aturan yang dilanggar ada kebijakan yang mungkin membuat kita melanggar aturan. Saya juga enggak mau," kata Herry, Kamis (31/8/2023).

Dalam pemeriksaan itu, Herry mengeklaim telah membeberkan mengenai pengadaan BBM di Rohul. Herry menekankan hanya menjelaskan mengenai pengadaan BBM tahun anggaran 2020 dan 2021. Hal ini karena pengadaan BBM tahun 2019 masih kewenangan kepala dinas sebelumnya, yakni Zulkarnain dan Suparno.

"Saya mengatakan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan 2019 adalah dua kepala dinas yang bersangkutan," jelasnya.

Menurutnya, proses pengadaan BBM di Rohul telah melalui proses yang panjang mulai dari penyusunan anggaran hingga proses lelang atau penunjukan rekanan. Sebagai pengguna anggaran (PA), Herry menerima hasil dari proses itu dengan menerbitkan kontrak.

Kepada tim Polda Riau yang memeriksanya, Herry menjelaskan alasannya menggunakan mekanisme penunjukan langsung untuk pengadaan BBM ini. Dikatakan, pengadaan BBM merupakan salah satu pengadaan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018. Hal ini mengingat harga BBM yang dikeluarkan Pertamina kerap berubah. Untuk itu, katanya, kontrak pengadaan BBM ini hanya berpegang pada nilai kontrak.

"Kalau harga naik berarti jumlah liternya terkurangi dengan sendirinya, kalau harga turun berarti jumlah liternya bertambah. Jadi berdasarkan nilai kontrak yang ada," paparnya.

Dalam kesempatan ini, Herry mengaku keberatan dengan audit khusus yang dilakukan inspektorat. Salah satunya, audit khusus dilakukan tanpa surat tugas dari bupati. Selain itu, hasil audit juga tidak mencantumkan secara jelas pihak yang bertanggung jawab.

Apalagi, Inspektorat memintanya mengembalikan uang berdasarkan temuan audit yang dilakukan terhadap pengadaan BBM dari tahun 2019 tersebut.

Padahal, katanya, temuan inspektorat tidak berkaitan langsung dengan tugasnya sebagai pengguna anggaran. Salah satunya terkait pajak yang disebut tidak dibayarkan oleh pihak ketiga. Padahal, hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.(*)


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Karhutla


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Riau Apresiasi SMK Binaan Honda Lewat Program AHASS Goes to School

Satu Hati Menemani Setiap Langkah, Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Hari Pelanggan Nasional 2026

Sepenuh Hati Memahami, Telkomsel Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Sumatera

Tembus 170 Bikers, New Vario Evo Night Ride Vol 2 Ramaikan Malam Pekanbaru

Perkuat Ekosistem Pembelajaran Digital, Telkomsel Dukung PBAK UIN Suska Riau 2026

Zahra Nur Habibni Wakili Riau di AHM Best Student 2026 Tingkat Nasional

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Riau Apresiasi SMK Binaan Honda Lewat Program AHASS Goes to School

Satu Hati Menemani Setiap Langkah, Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Hari Pelanggan Nasional 2026

Sepenuh Hati Memahami, Telkomsel Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Sumatera

Tembus 170 Bikers, New Vario Evo Night Ride Vol 2 Ramaikan Malam Pekanbaru

Perkuat Ekosistem Pembelajaran Digital, Telkomsel Dukung PBAK UIN Suska Riau 2026

Zahra Nur Habibni Wakili Riau di AHM Best Student 2026 Tingkat Nasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 2 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 3 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 4 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 5 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 6 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 7 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 8 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 9 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
Terkini +INDEKS

Titik Api Karhutla Meluas, Satgas Udara Intensifkan Pemadaman di Daerah Sulit Terjangkau

10 September 2026
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Deras dan Petir di Riau Hingga Dini Hari
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Banggar DPRD Pekanbaru Sisir Anggaran Perbaikan Belasan Kelas Rusak di KUA-PPAS 2027
09 September 2026
Pemko Pekanbaru Teliti Adendum Perpanjangan Pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035
09 September 2026
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
09 September 2026
Kemendag Ganjar Disdagperin Bengkalis Predikat Sangat Memuaskan
09 September 2026
Komjak Tagih Bahan Pengaduan Masyarakat Saat Sidak Fasilitas Kejari Pekanbaru
09 September 2026
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
09 September 2026
Empat Lapas di Pekanbaru Kini Terhubung Layanan Darurat Kebakaran 24 Jam
09 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved