• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Ragam

Proses Lelang Pengadaan BBM di Rohul Diklaim Sesuai Aturan

Redaksi

Rabu, 06 September 2023 05:54:58 WIB
Cetak
Ilustrasi/foto: via Otosia.com

RIAUIN.COM - Pemkab Rokan Hulu (Rohul) melalui fungsional pengadaan barang/jasa pertama, Sawali mengeklaim proses lelang terkait pengadaan BBM sudah sesuai aturan yang berlaku.

Sawali menjelaskan, proses tender hanya terkait ongkos kirim, sementara pengadaan BBM tidak dilelang. Hal ini karena BBM termasuk barang dikecualikan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Perlem Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Harganya telah dipublikasikan secara umum oleh pemerintah, jadi siapa pun yang beli harganya tetap sama. Untuk itu kita lelang atau tenderkan itu ongkos kirim," kata Sawali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/9/2023).

Tak hanya Perlem Nomor 12 Tahun 2018, Sawali mengatakan, proses lelang terkait ongkos kirim BBM ini juga berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sawali pun memaparkan mekanisme lelang tersebut. Dikatakan, terdapat tiga perusahaan yang memasukan dokumen penawaran setelah diumumkan di LPSE, yakni PT Esa Riau Berjaya, PT Andalas Borneo Internusa, dan PT Sulung Sejahtera.

BACA JUGA
  • Enam Helikopter Water Booming Dikerahkan untuk Padamkan 1.073 hektare Karhutla di Riau
  • Titik Panas Semakin Meluas di Riau, Rohil Terbanyak
  • BMKG Deteksi 137 Hotspot Karhutla di 9 Wilayah Sumatera, Riau Terbanyak

Namun, PT Sulung Sejahtera dinyatakan gugur di tahap evaluasi teknis karena tidak memiliki pengalaman tiga tahun terakhir. Dengan demikian, tersisa PT Esa Riau Berjaya dan PT Andalas Borneo Internusa yang lulus hingga tahap pembuktian kualifikasi.

Lantaran terdapat dua perusahaan yang lulus, sistem kemudian mengatur secara otomatis reverse auction atau penawaran harga berulang.

Panitia pengadaan memberikan waktu kepada kedua perusahaan untuk memasukan penawaran ulang. Pada tahap ini, PT Esa Riau Berjaya menjadi penawar terendah dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 1,8 miliar. "Maka PT Esa lah yang ditunjuk sebagai pemenang," katanya.

Polda Riau diketahui sedang mengusut dugaan korupsi atau penyimpangan terkait pengadaan BBM di Rohul. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polda Riau telah memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rokan Hulu (Perkim Rohul), Herry Islami beberapa waktu lalu.

Herry membantah adanya korupsi atau penyimpangan dalam pengadaan BBM. Herry menyatakan, pengadaan BBM yang kini diusut Polda Riau telah melalui proses sesuai aturan.

"Sudah sesuai aturan. Saya orang pemerintah tentu berdasarkan aturan. Kami juga tidak mau ada aturan yang dilanggar ada kebijakan yang mungkin membuat kita melanggar aturan. Saya juga enggak mau," kata Herry, Kamis (31/8/2023).

Dalam pemeriksaan itu, Herry mengeklaim telah membeberkan mengenai pengadaan BBM di Rohul. Herry menekankan hanya menjelaskan mengenai pengadaan BBM tahun anggaran 2020 dan 2021. Hal ini karena pengadaan BBM tahun 2019 masih kewenangan kepala dinas sebelumnya, yakni Zulkarnain dan Suparno.

"Saya mengatakan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan 2019 adalah dua kepala dinas yang bersangkutan," jelasnya.

Menurutnya, proses pengadaan BBM di Rohul telah melalui proses yang panjang mulai dari penyusunan anggaran hingga proses lelang atau penunjukan rekanan. Sebagai pengguna anggaran (PA), Herry menerima hasil dari proses itu dengan menerbitkan kontrak.

Kepada tim Polda Riau yang memeriksanya, Herry menjelaskan alasannya menggunakan mekanisme penunjukan langsung untuk pengadaan BBM ini. Dikatakan, pengadaan BBM merupakan salah satu pengadaan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018. Hal ini mengingat harga BBM yang dikeluarkan Pertamina kerap berubah. Untuk itu, katanya, kontrak pengadaan BBM ini hanya berpegang pada nilai kontrak.

"Kalau harga naik berarti jumlah liternya terkurangi dengan sendirinya, kalau harga turun berarti jumlah liternya bertambah. Jadi berdasarkan nilai kontrak yang ada," paparnya.

Dalam kesempatan ini, Herry mengaku keberatan dengan audit khusus yang dilakukan inspektorat. Salah satunya, audit khusus dilakukan tanpa surat tugas dari bupati. Selain itu, hasil audit juga tidak mencantumkan secara jelas pihak yang bertanggung jawab.

Apalagi, Inspektorat memintanya mengembalikan uang berdasarkan temuan audit yang dilakukan terhadap pengadaan BBM dari tahun 2019 tersebut.

Padahal, katanya, temuan inspektorat tidak berkaitan langsung dengan tugasnya sebagai pengguna anggaran. Salah satunya terkait pajak yang disebut tidak dibayarkan oleh pihak ketiga. Padahal, hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.(*)


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Karhutla


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Paket Pascabayar dengan Kuota hingga 300 GB dan Hiburan Premium

Euforia Nobar Piala Dunia 2026 Memuncak, Capella Honda Ingatkan Pengendara Tetap #Cari_Aman

DPD KSPSI Riau Tegaskan Muscab FSP NIBA Pembaruan Sah, Tengku Darwin Resmi Nahkodai PC Pekanbaru

IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026

Jadi Komisaris BUMD Riau di Usia 22 Tahun, Sambu Jawab Kritik dengan Kinerja

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Paket Pascabayar dengan Kuota hingga 300 GB dan Hiburan Premium

Euforia Nobar Piala Dunia 2026 Memuncak, Capella Honda Ingatkan Pengendara Tetap #Cari_Aman

DPD KSPSI Riau Tegaskan Muscab FSP NIBA Pembaruan Sah, Tengku Darwin Resmi Nahkodai PC Pekanbaru

IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026

Jadi Komisaris BUMD Riau di Usia 22 Tahun, Sambu Jawab Kritik dengan Kinerja

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026

19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved