Proses Lelang Pengadaan BBM di Rohul Diklaim Sesuai Aturan
RIAUIN.COM - Pemkab Rokan Hulu (Rohul) melalui fungsional pengadaan barang/jasa pertama, Sawali mengeklaim proses lelang terkait pengadaan BBM sudah sesuai aturan yang berlaku.
Sawali menjelaskan, proses tender hanya terkait ongkos kirim, sementara pengadaan BBM tidak dilelang. Hal ini karena BBM termasuk barang dikecualikan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Perlem Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Harganya telah dipublikasikan secara umum oleh pemerintah, jadi siapa pun yang beli harganya tetap sama. Untuk itu kita lelang atau tenderkan itu ongkos kirim," kata Sawali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/9/2023).
Tak hanya Perlem Nomor 12 Tahun 2018, Sawali mengatakan, proses lelang terkait ongkos kirim BBM ini juga berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sawali pun memaparkan mekanisme lelang tersebut. Dikatakan, terdapat tiga perusahaan yang memasukan dokumen penawaran setelah diumumkan di LPSE, yakni PT Esa Riau Berjaya, PT Andalas Borneo Internusa, dan PT Sulung Sejahtera.
Namun, PT Sulung Sejahtera dinyatakan gugur di tahap evaluasi teknis karena tidak memiliki pengalaman tiga tahun terakhir. Dengan demikian, tersisa PT Esa Riau Berjaya dan PT Andalas Borneo Internusa yang lulus hingga tahap pembuktian kualifikasi.
Lantaran terdapat dua perusahaan yang lulus, sistem kemudian mengatur secara otomatis reverse auction atau penawaran harga berulang.
Panitia pengadaan memberikan waktu kepada kedua perusahaan untuk memasukan penawaran ulang. Pada tahap ini, PT Esa Riau Berjaya menjadi penawar terendah dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 1,8 miliar. "Maka PT Esa lah yang ditunjuk sebagai pemenang," katanya.
Polda Riau diketahui sedang mengusut dugaan korupsi atau penyimpangan terkait pengadaan BBM di Rohul. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polda Riau telah memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rokan Hulu (Perkim Rohul), Herry Islami beberapa waktu lalu.
Herry membantah adanya korupsi atau penyimpangan dalam pengadaan BBM. Herry menyatakan, pengadaan BBM yang kini diusut Polda Riau telah melalui proses sesuai aturan.
"Sudah sesuai aturan. Saya orang pemerintah tentu berdasarkan aturan. Kami juga tidak mau ada aturan yang dilanggar ada kebijakan yang mungkin membuat kita melanggar aturan. Saya juga enggak mau," kata Herry, Kamis (31/8/2023).
Dalam pemeriksaan itu, Herry mengeklaim telah membeberkan mengenai pengadaan BBM di Rohul. Herry menekankan hanya menjelaskan mengenai pengadaan BBM tahun anggaran 2020 dan 2021. Hal ini karena pengadaan BBM tahun 2019 masih kewenangan kepala dinas sebelumnya, yakni Zulkarnain dan Suparno.
"Saya mengatakan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan 2019 adalah dua kepala dinas yang bersangkutan," jelasnya.
Menurutnya, proses pengadaan BBM di Rohul telah melalui proses yang panjang mulai dari penyusunan anggaran hingga proses lelang atau penunjukan rekanan. Sebagai pengguna anggaran (PA), Herry menerima hasil dari proses itu dengan menerbitkan kontrak.
Kepada tim Polda Riau yang memeriksanya, Herry menjelaskan alasannya menggunakan mekanisme penunjukan langsung untuk pengadaan BBM ini. Dikatakan, pengadaan BBM merupakan salah satu pengadaan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018. Hal ini mengingat harga BBM yang dikeluarkan Pertamina kerap berubah. Untuk itu, katanya, kontrak pengadaan BBM ini hanya berpegang pada nilai kontrak.
"Kalau harga naik berarti jumlah liternya terkurangi dengan sendirinya, kalau harga turun berarti jumlah liternya bertambah. Jadi berdasarkan nilai kontrak yang ada," paparnya.
Dalam kesempatan ini, Herry mengaku keberatan dengan audit khusus yang dilakukan inspektorat. Salah satunya, audit khusus dilakukan tanpa surat tugas dari bupati. Selain itu, hasil audit juga tidak mencantumkan secara jelas pihak yang bertanggung jawab.
Apalagi, Inspektorat memintanya mengembalikan uang berdasarkan temuan audit yang dilakukan terhadap pengadaan BBM dari tahun 2019 tersebut.
Padahal, katanya, temuan inspektorat tidak berkaitan langsung dengan tugasnya sebagai pengguna anggaran. Salah satunya terkait pajak yang disebut tidak dibayarkan oleh pihak ketiga. Padahal, hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.(*)
Berita Lainnya
Telkomsel Gelar NextDev ke-10 untuk Dukung Startup Indonesia
Persiapan Rakernas Ke-3 Capai 90 Persen, Samarinda Siap Sambut Delegasi JMSI se-Indonesia
JMSI Riau Tegaskan Batas Akhir Pengurusan Barcode Pada 9 Februari 2025
Inisiatif 'Telkomsel Jaga Cita': Dorongan Baru untuk Pendidikan Digital Indonesia
Pasar Modal Indonesia Selenggarakan CMSE 2024: #AkuInvestorSaham
Telkomsel Hadirkan Channel Mola Golf dan Mola Sport di IndiHome TV, Tawarkan Hiburan Olahraga Premium
Telkomsel Gelar NextDev ke-10 untuk Dukung Startup Indonesia
Persiapan Rakernas Ke-3 Capai 90 Persen, Samarinda Siap Sambut Delegasi JMSI se-Indonesia
JMSI Riau Tegaskan Batas Akhir Pengurusan Barcode Pada 9 Februari 2025
Inisiatif 'Telkomsel Jaga Cita': Dorongan Baru untuk Pendidikan Digital Indonesia
Pasar Modal Indonesia Selenggarakan CMSE 2024: #AkuInvestorSaham
Telkomsel Hadirkan Channel Mola Golf dan Mola Sport di IndiHome TV, Tawarkan Hiburan Olahraga Premium