PILIHAN
Berkat Informasi Masyarakat, Dua Pemilik 10 Paket Sabu Berhasil Ditangkap Polsek Kampar
KAMPAR, Riauin.com - Jajaran Polsek Kampar berhasil menangkap pemilik narkotika jenis Sabu-sabu berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Dua warga di Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar ini langsung diamankan ke Polsek Kampar.
Dari informasi di Kepolisian, bahwa penangkapan dilakukan di Lingkungan II, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar pada Ahad (10/09/2017) dini hari, sekitar pukul 01:00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Kampar.
Kedua pemilik narkoba yang diamankan berinisial DH (36) alias NZ, laki-laki warga Lingkungan II, Kelurahan Air Tiris dan RH (24) alias RI, laki-laki warga Dusun III Pontianak, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.
Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa 10 paket sedang narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 4 lembar plastik pembungkus, 5 pak plastik bening, 2 unit Handphone, 2 buah dompet serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto, Ahad siang.
Dijelaskan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ujarnya.
Sedangkan pengungkapan kasus ini berawal pada hari Ahad (10/09/2017) sekitar pukul 00:30 WIB, saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Lingkungan II, Kelurahan Air Tiris.
Menindaklanjuti informasi ini, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Lambok Hendriko beserta 4 orang anggota Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaan target, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya salah seorang pelaku di Lingkungan II, RT 03/RW 02, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sedang Sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya, keduanya langsung dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari informasi di Kepolisian, bahwa penangkapan dilakukan di Lingkungan II, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar pada Ahad (10/09/2017) dini hari, sekitar pukul 01:00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Kampar.
Kedua pemilik narkoba yang diamankan berinisial DH (36) alias NZ, laki-laki warga Lingkungan II, Kelurahan Air Tiris dan RH (24) alias RI, laki-laki warga Dusun III Pontianak, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.
Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa 10 paket sedang narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 4 lembar plastik pembungkus, 5 pak plastik bening, 2 unit Handphone, 2 buah dompet serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto, Ahad siang.
Dijelaskan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ujarnya.
Sedangkan pengungkapan kasus ini berawal pada hari Ahad (10/09/2017) sekitar pukul 00:30 WIB, saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Lingkungan II, Kelurahan Air Tiris.
Menindaklanjuti informasi ini, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Lambok Hendriko beserta 4 orang anggota Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaan target, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya salah seorang pelaku di Lingkungan II, RT 03/RW 02, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sedang Sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya, keduanya langsung dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah