PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Diciduk Satpol PP, Jawani Ngaku Sudah 20 Tahun Mengemis
PEKANBARU, Riauin.com - Jawani (51), warga Jalan Cipta Karya ditangkap Satpol PP Kota Pekanbaru di persimpangan traffic light Pasar Pagi Arengka, Pekanbaru, Kamis (7/9/2017). Wanita paruh baya ini ditangkap lantaran mengemis. Jawanis tidak sendiri, ia ditangkap bersama tiga orang lainnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, kegiatan mengemis memang dilarang keras. Larangan itu tertuang dalam pasal 3, ayat 1 yang berbunyi dilarang melakukan pengemisan di depan umum dan di tempat umum di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan.
"Sudah 20 tahun ngemis," kata Jawani saat tiba di kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
Jawani mengaku, saat mengemis, ia selalu ditemani Iyus temannya, lantaran ia sudah tidak bisa melihat. Biasanya, ia mengemis di depan rumah makan Pak Nurdin Jalan HR Subrantas.
Hasil mengemis yang didapat, biasa dibagi dua dengan Iyus. "Biasanya di rumah makan pak Nurdin. Tadi ramai (pengemis), makanya ke lampu merah," kata dia.
Di Jalan Cipta Karya, Jawani mengaku mengontrak rumah. Ia sebenarnya memiliki anak laki-laki yang sudah bekerja dan sudah bekeluarga.
Untuk biaya sehari-hari, ia menggunakan uang hasil mengemis. Sedangkan anaknya membantu untuk biaya listrik kontrakan.
"Anak kerja cleaning service," ujarnya.
Ia mengaku, dalam sehari ia biasa mendapat Rp60 ribu. Jika akhir pekan, Sabtu dan Minggu ia bisa meraup hinggap Rp100 ribu.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebut, empat gelandangan dan pengemis itu sudah didata. Selanjutnya, instansi penegak Perda itu menyerahkan ke dinas sosial.
"Kita melakukan pendataan. Selanjutnya kita serahkan ke dinas sosial kota Pekanbaru," kata Zulfahmi.(hrc)
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, kegiatan mengemis memang dilarang keras. Larangan itu tertuang dalam pasal 3, ayat 1 yang berbunyi dilarang melakukan pengemisan di depan umum dan di tempat umum di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan.
"Sudah 20 tahun ngemis," kata Jawani saat tiba di kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.
Jawani mengaku, saat mengemis, ia selalu ditemani Iyus temannya, lantaran ia sudah tidak bisa melihat. Biasanya, ia mengemis di depan rumah makan Pak Nurdin Jalan HR Subrantas.
Hasil mengemis yang didapat, biasa dibagi dua dengan Iyus. "Biasanya di rumah makan pak Nurdin. Tadi ramai (pengemis), makanya ke lampu merah," kata dia.
Di Jalan Cipta Karya, Jawani mengaku mengontrak rumah. Ia sebenarnya memiliki anak laki-laki yang sudah bekerja dan sudah bekeluarga.
Untuk biaya sehari-hari, ia menggunakan uang hasil mengemis. Sedangkan anaknya membantu untuk biaya listrik kontrakan.
"Anak kerja cleaning service," ujarnya.
Ia mengaku, dalam sehari ia biasa mendapat Rp60 ribu. Jika akhir pekan, Sabtu dan Minggu ia bisa meraup hinggap Rp100 ribu.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebut, empat gelandangan dan pengemis itu sudah didata. Selanjutnya, instansi penegak Perda itu menyerahkan ke dinas sosial.
"Kita melakukan pendataan. Selanjutnya kita serahkan ke dinas sosial kota Pekanbaru," kata Zulfahmi.(hrc)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar