• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Kalah di PTUN, ‎Hakim Perintahkan BPN Cabut Sertifikat Tanah di Tampan

Redaksi
Kamis, 07 September 2017 10:06:21 WIB
Cetak

PEKANBARU, Riauin.com - Gugatan yang dilakukan warga terhadap penerbitan sertifikat sebidang tanah di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Tampan atas nama Rifa Yendi, selaku tergugat ternyata dikabulkan. Hasilnya, hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan sertifikatnya batal.

Dalam kasus ini sebagai penggugat I dari warga, Rostiati, alamat Jalan Teratai Gang Sempurna, Kelurahan Sukajadi, dan penggugat ke II Rostilawati warga Jalan Panda, Sukajadi.

Sementara tergugat dalam perkara ini adalah dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru sebagai tergugat I dan Mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Riau Rifa Yendi sebagai tergugat II dalam pembacaan putusan gugatan dilakukan Selasa (29/8/2017).

Sebagai Majelis Hakim yang diketuai oleh Satibi Hidayat Umar SH dan hakim anggota Yusuf Ngongo SH dan Fidly SH dalam amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat I dan II intervensi seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," kata Hakim.

Hakim menyebutkan dalam putusannya menyatakan batal sertifikat hak milik Nomor 894/Simpang Baru tanggal 12 April 1983 dengan surat ukur nomor 1961/1982 tanggal 9 April 1983 dengan luas 20.000 M2 atas nama Rifa Yendi.

"Mewajibkan tergugat I (BPN Pekanbaru) mencabut sertifikat tersebut," sambungnya.

Dalam perkara ini, terkuat bahwasanya sertifikat atas nama Rifa Yendi, awalnya diterbitkan atas nama suami dari penggugat I (Alm Rosmijan). Menurut keterangan ahli waris semasa hidupnya tidak pernah melakukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah tersebut. Sementara penggugat II merupakan adik kandung dari penggugat I

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum penggugat, Suharmansyah kepada halloriau.com, Rabu (6/9/2017), bahwasanya putusan hakim mengabulkan gugatan kliennya.

"Sertifikat yang dimiliki tergugat dibatalkan oleh hakim. Dalam hal ini jelas klien saya berdiri di posisi yang benar," sebutnya.

Beda halnya dengan kuasa hukum Rifa Yendi, Abdul Heris saat dikonfirmasi mengatakan akan banding terkait keputusan hakim yang memenangkan penggugat.

"Kita sudah menyatakan banding dan BPN juga sudah banding. Karena adanya kesalahan salah satunya terjadi di PTUN dalam pertimbangan alat bukti," singkatnya.(hrc)





[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan

08 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
08 September 2026
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
08 September 2026
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
08 September 2026
Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
08 September 2026
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Jelang Penutupan Jembatan Siak I Pekanbaru
08 September 2026
Karhutla Riau Picu 10.783 Kasus ISPA, Dinkes Siagakan Tenda Darurat dan Rumah Oksigen
08 September 2026
DPRD Riau Duga Ada Aktor Utama di Balik Pembakar Lahan Perorangan
08 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved