PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Dua lagi Tersangka Korupsi BTT Pelalawan Ditahan Kejati Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka LMN, pada Selasa kemarin. Hari ini Rabu (6/9/17), Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menahan dua tersangka lagi yakni, ASI dan KSM.
" Hari tersangka ASI dan KSM sedang diperiksa, kedua kita lakukan penahanan," terang Muspidauan SH selaku Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau kepada riauterkini.com.
Setelah selesai diperiksa nantinya, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk," sambung Muspidauan.
Sebelumnya, pada Selasa kemarin setelah menetapkan tiga tersangka. Kejati Riau telah menahan satu tersangka yakni, LMN, Kepala Dinas DPPKAD Pelalawan.
Ketiga tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar dalam penyaluran dana BTT tahun 2012. Dimana penyaluran dana bantuan tersebut peruntukannya tidak tepat sasaran atau terjadi penyimpangan dalam penyaluran anggaran, yang umumnya diduga fiktif.
Atas perbuatan ketiga tersangka ini, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Sugeng.(rtc)
" Hari tersangka ASI dan KSM sedang diperiksa, kedua kita lakukan penahanan," terang Muspidauan SH selaku Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau kepada riauterkini.com.
Setelah selesai diperiksa nantinya, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk," sambung Muspidauan.
Sebelumnya, pada Selasa kemarin setelah menetapkan tiga tersangka. Kejati Riau telah menahan satu tersangka yakni, LMN, Kepala Dinas DPPKAD Pelalawan.
Ketiga tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar dalam penyaluran dana BTT tahun 2012. Dimana penyaluran dana bantuan tersebut peruntukannya tidak tepat sasaran atau terjadi penyimpangan dalam penyaluran anggaran, yang umumnya diduga fiktif.
Atas perbuatan ketiga tersangka ini, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Sugeng.(rtc)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar