PILIHAN
Dua lagi Tersangka Korupsi BTT Pelalawan Ditahan Kejati Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka LMN, pada Selasa kemarin. Hari ini Rabu (6/9/17), Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menahan dua tersangka lagi yakni, ASI dan KSM.
" Hari tersangka ASI dan KSM sedang diperiksa, kedua kita lakukan penahanan," terang Muspidauan SH selaku Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau kepada riauterkini.com.
Setelah selesai diperiksa nantinya, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk," sambung Muspidauan.
Sebelumnya, pada Selasa kemarin setelah menetapkan tiga tersangka. Kejati Riau telah menahan satu tersangka yakni, LMN, Kepala Dinas DPPKAD Pelalawan.
Ketiga tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar dalam penyaluran dana BTT tahun 2012. Dimana penyaluran dana bantuan tersebut peruntukannya tidak tepat sasaran atau terjadi penyimpangan dalam penyaluran anggaran, yang umumnya diduga fiktif.
Atas perbuatan ketiga tersangka ini, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Sugeng.(rtc)
" Hari tersangka ASI dan KSM sedang diperiksa, kedua kita lakukan penahanan," terang Muspidauan SH selaku Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau kepada riauterkini.com.
Setelah selesai diperiksa nantinya, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk," sambung Muspidauan.
Sebelumnya, pada Selasa kemarin setelah menetapkan tiga tersangka. Kejati Riau telah menahan satu tersangka yakni, LMN, Kepala Dinas DPPKAD Pelalawan.
Ketiga tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar dalam penyaluran dana BTT tahun 2012. Dimana penyaluran dana bantuan tersebut peruntukannya tidak tepat sasaran atau terjadi penyimpangan dalam penyaluran anggaran, yang umumnya diduga fiktif.
Atas perbuatan ketiga tersangka ini, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Sugeng.(rtc)
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib