PILIHAN
Nama Ketua DPRD Riau di Catut, Pelaku di Laporkan ke Polisi
Inhil, Riauin.com - Merasa dicemarkan nama baiknya, Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli melalui pengacaranya, Gusti Randa melaporkan seorang laki - laki yang berinisial KB, ke Polres Indragiri Hilir, Kamis malam, (31/8/2017).
Laki - laki tersebut, diduga telah mencatut nama Septina dalam berbagai kegiatan, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan adanya laporan tersebut.
Kasat menyatakan bahwa pengacara korban melaporkan adanya dugaan pencatutan nama Septina dalam sejumlah kegiatan antara lain pertandingan futsal di Desa Concong Dalam, pencantuman nama korban pada baju dan stempel pantia HUT RI di Desa Simpang.
Selain dari kegiatan di atas, ada dugaan akan dilakukan penyebaran kupon pembagian hewan qurban, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu. Dalam semua kegiatan di atas, korban tidak pernah menyuruh atau memerintahkan, untuk melaksanakan kegiatan - kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima pengacara korban, diketahui bahwa yang menyuruh melakukan kegiatan atau mencatut nama Septina Primawati adalah KB.
Kasat menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan pihaknya. "Beberapa barang bukti seperti baju, kupon pengambilan daging qurban dan kwitansi, sudah diamankan", tutup AKP Arry Prasetyo. (snc)
Laki - laki tersebut, diduga telah mencatut nama Septina dalam berbagai kegiatan, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan adanya laporan tersebut.
Kasat menyatakan bahwa pengacara korban melaporkan adanya dugaan pencatutan nama Septina dalam sejumlah kegiatan antara lain pertandingan futsal di Desa Concong Dalam, pencantuman nama korban pada baju dan stempel pantia HUT RI di Desa Simpang.
Selain dari kegiatan di atas, ada dugaan akan dilakukan penyebaran kupon pembagian hewan qurban, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu. Dalam semua kegiatan di atas, korban tidak pernah menyuruh atau memerintahkan, untuk melaksanakan kegiatan - kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima pengacara korban, diketahui bahwa yang menyuruh melakukan kegiatan atau mencatut nama Septina Primawati adalah KB.
Kasat menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan pihaknya. "Beberapa barang bukti seperti baju, kupon pengambilan daging qurban dan kwitansi, sudah diamankan", tutup AKP Arry Prasetyo. (snc)
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib