PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
MUI: Bila Terbukti Menipu, Bos First Travel Harus Dihukum Setimpal
Jakarta, Riauin.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin berharap bos First Travel dihukum setimpal bila terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah. Tanpa hukuman setimpal, menurut Ma'ruf, kasus serupa mungkin terjadi lagi.
"Kalau dia terbukti menipu, dia menipu jemaah, harus diberi hukuman setimpal. Kalau tidak, nanti bisa terjadi lagi hal-hal seperti itu," ujar Ma'ruf kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
Ma'ruf menyerahkan proses hukum sesuai dengan aturan dari perundang-undangan yang berlaku. Bagi Ma'ruf, kasus First Travel murni pidana.
"Pastilah kalau menipu ada hukumannya, mencuri ada hukumannya. Karena kita hukumnya itu hukuman sesuai dengan aturan hukum kita ya, sesuai perundang-undangan yang ada," sambungnya.
Dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel dan dugaan pidana pencucian uang, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
Polisi juga sudah menyita aset-aset diduga terkait tindak pidana. Selain delapan perusahaan, penyidik sudah memblokir 13 rekening terkait kasus TPPU. Ada 3 rekening beratasnamakan Andika, 2 rekening atas nama Anniesa, dan 1 rekening atas nama Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto sebelumnya mengatakan penyidik masih menelusuri aset-aset milik bos First Travel yang diduga berpindah tangan.
Untuk memudahkan penelusuran aset, Polri dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melacak aliran dana diduga terkait duit calon jemaah umrah. Dari data transaksi keuangan ini, bisa diketahui penggunaan uang diduga milik calon jemaah. (dtc)
"Kalau dia terbukti menipu, dia menipu jemaah, harus diberi hukuman setimpal. Kalau tidak, nanti bisa terjadi lagi hal-hal seperti itu," ujar Ma'ruf kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
Ma'ruf menyerahkan proses hukum sesuai dengan aturan dari perundang-undangan yang berlaku. Bagi Ma'ruf, kasus First Travel murni pidana.
"Pastilah kalau menipu ada hukumannya, mencuri ada hukumannya. Karena kita hukumnya itu hukuman sesuai dengan aturan hukum kita ya, sesuai perundang-undangan yang ada," sambungnya.
Dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel dan dugaan pidana pencucian uang, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
Polisi juga sudah menyita aset-aset diduga terkait tindak pidana. Selain delapan perusahaan, penyidik sudah memblokir 13 rekening terkait kasus TPPU. Ada 3 rekening beratasnamakan Andika, 2 rekening atas nama Anniesa, dan 1 rekening atas nama Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto sebelumnya mengatakan penyidik masih menelusuri aset-aset milik bos First Travel yang diduga berpindah tangan.
Untuk memudahkan penelusuran aset, Polri dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melacak aliran dana diduga terkait duit calon jemaah umrah. Dari data transaksi keuangan ini, bisa diketahui penggunaan uang diduga milik calon jemaah. (dtc)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar