PILIHAN
Seribu Batang Kayu Bakau Ilegal Diamankan Polda Riau
Polair Polda Riau tangkap kayu bakau ilegal
PEKANBARU- Sekitar pukul 01.20 WIB, Selasa (5/4/2016) Kapal Patroli Pol IV 2005 Ditpolair Polda Riau berhasil mengamankan kapal motor tanpa nama Perairan Provinsi Riau di titik koordinat 13.141'N dan 31,380'E. Sebelumnya jajaran Ditpolair sempat mencurigai kapal motor tanpa nama itu.
Melihat keganjilan kapal motor tersebut, Petugas Polair Polda Riau mengejar kapal tanpa identitas itu. Di dalam kapal, Polisi hanya mendapati seorang nakhoda dan dua anak buah kapal.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mm, Selasa siang kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, nakhoda berinisial H (25) hanya memiliki paspor luar negeri dan tak ditemukan identitas lainnya.
"Dari situ kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita termuka di TKP sekitar seribu batang kayu bakau dan bendera kebangsaan Malaysia. Dari pengakuan nakhoda itu, kayu bakau akan dibawa ke Malaysia," jelasnya.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen resmi terkait muatan kapal tersebut, H tak dapat menunjukkannya. Jika dalam pemeriksaan lebih lanjut terbukti H dan ABK tersebut akan menyeludupkan kayu bakau ilegal tersebut ke Malaysia, maka mereka akan dijerat hukum.
"Kita amankan kapalnya dan nakhoda serta ABK-nya, setelah itu kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti, mereka bisa dijerat pasal 50 ayat 3 huruf H, junto pasal 78 ayat 7, UU RI No 41 Tahun 1999 atau UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," papar Guntur. Sol
Melihat keganjilan kapal motor tersebut, Petugas Polair Polda Riau mengejar kapal tanpa identitas itu. Di dalam kapal, Polisi hanya mendapati seorang nakhoda dan dua anak buah kapal.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mm, Selasa siang kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, nakhoda berinisial H (25) hanya memiliki paspor luar negeri dan tak ditemukan identitas lainnya.
"Dari situ kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita termuka di TKP sekitar seribu batang kayu bakau dan bendera kebangsaan Malaysia. Dari pengakuan nakhoda itu, kayu bakau akan dibawa ke Malaysia," jelasnya.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen resmi terkait muatan kapal tersebut, H tak dapat menunjukkannya. Jika dalam pemeriksaan lebih lanjut terbukti H dan ABK tersebut akan menyeludupkan kayu bakau ilegal tersebut ke Malaysia, maka mereka akan dijerat hukum.
"Kita amankan kapalnya dan nakhoda serta ABK-nya, setelah itu kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti, mereka bisa dijerat pasal 50 ayat 3 huruf H, junto pasal 78 ayat 7, UU RI No 41 Tahun 1999 atau UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," papar Guntur. Sol
Berita Lainnya
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Polda Riau Amankan Sembilan Tersangka Penyerangan Kebun Sawit di Rohul