PILIHAN
Gagahi Anak Titi, Ayah Di Ujung Batu Disel
ROKAN HULU, Riauin.com - Seorang Ayah di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial PU (30) tega 'gagahi' anak tirinya yang masih berumur 15 tahun, sebut saja namanya KI. Perbuatan bejat dilakukan pelaku di sebuah gubuk ladangnya.
Akibat perbuatannya itu, PU yang juga merupakan warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ujung Batu usai ditangkap karena dilaporkan oleh orang tua korban DA (20) yang merupakan istrinya.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK. MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus mengatakan, PU ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 52 / VIII / 2017/Riau / Res Rohul / Sek. U. Batu, tanggal 15 Agustus 2017, dengan pelapor DA
Dijelaskan Ipda Suheri, perbuatan bejat dilakukan PU sekitar pertengahan tahun 2016 lalu. Waktu itu, korban dan pelaku sedang berdua dirumah kontrakannya yang terletak di Desa Ngaso, sedangkan ibu korban DA tidak berada di rumah. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk menggerayangi korban, diakhiri dengan membuka pakai korban.
"Waktu, pelaku sudah berusaha memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban. Namun tidak berhasil,"kata Ipda Suheri, Rabu (23/8) menerangkan pelaku sempat mengancam korban agar jangan memberitahukan hal itu kepada orang lain.
Tidak sampai disitu, dilanjutkan Ipda Suheri, perbuatan bejat itu diulangi korban sekitar satu bulan kemudian. Saat itu pelaku mengajak korban ke ladangnya. Sesampainya di ladang, pelaku membawa korban ke gubuk dan langsung membuka celana korban.
"Setelah korban dibaringkan dilantai gubuk, terlapor langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban secara berulang kali sehingga korban merasa kesakitan,"sebut Ipda Suheri
Terciumnya perbuatan bejat pelaku setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada DA. Karena tak terima, DA melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Ujung Batu.
Ditambahkan Ipda Suheri, pasca menerima laporan, anggota Polsek Ujung Batu langsung lakukan penyelidikan. Akhirnya, Selasa (15/8) diketahui pelaku PU sedang di rumah orang tuanya di Desa Ngaso.
"Tanpa perlawanan, langsung kita ringkus dan kita amankan di Mapolsek Ujung Batu,"tutup Ipda Suheri sambil menerangkan atas keajdian ini, pihaknya menyita barang bukti berupa celana dalam korban warna pink, merek Sweety Love.(Yus)
Akibat perbuatannya itu, PU yang juga merupakan warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ujung Batu usai ditangkap karena dilaporkan oleh orang tua korban DA (20) yang merupakan istrinya.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK. MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus mengatakan, PU ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 52 / VIII / 2017/Riau / Res Rohul / Sek. U. Batu, tanggal 15 Agustus 2017, dengan pelapor DA
Dijelaskan Ipda Suheri, perbuatan bejat dilakukan PU sekitar pertengahan tahun 2016 lalu. Waktu itu, korban dan pelaku sedang berdua dirumah kontrakannya yang terletak di Desa Ngaso, sedangkan ibu korban DA tidak berada di rumah. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk menggerayangi korban, diakhiri dengan membuka pakai korban.
"Waktu, pelaku sudah berusaha memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban. Namun tidak berhasil,"kata Ipda Suheri, Rabu (23/8) menerangkan pelaku sempat mengancam korban agar jangan memberitahukan hal itu kepada orang lain.
Tidak sampai disitu, dilanjutkan Ipda Suheri, perbuatan bejat itu diulangi korban sekitar satu bulan kemudian. Saat itu pelaku mengajak korban ke ladangnya. Sesampainya di ladang, pelaku membawa korban ke gubuk dan langsung membuka celana korban.
"Setelah korban dibaringkan dilantai gubuk, terlapor langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan korban secara berulang kali sehingga korban merasa kesakitan,"sebut Ipda Suheri
Terciumnya perbuatan bejat pelaku setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada DA. Karena tak terima, DA melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Ujung Batu.
Ditambahkan Ipda Suheri, pasca menerima laporan, anggota Polsek Ujung Batu langsung lakukan penyelidikan. Akhirnya, Selasa (15/8) diketahui pelaku PU sedang di rumah orang tuanya di Desa Ngaso.
"Tanpa perlawanan, langsung kita ringkus dan kita amankan di Mapolsek Ujung Batu,"tutup Ipda Suheri sambil menerangkan atas keajdian ini, pihaknya menyita barang bukti berupa celana dalam korban warna pink, merek Sweety Love.(Yus)
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang
Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis
Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid
Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib