• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026
'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'
16 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Pencabutan Izin First Travel Bisa Hambat Berangkatkan Jamaah

Redaksi
Rabu, 23 Agustus 2017 13:11:09 WIB
Cetak

JAKARTA, Riauin.com -- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (22/8) kemarin mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Biro jasa travel umroh ini sekarang berada dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari ke depan terhitung sejak 22 Agustus kemarin.

Ahli Hukum Perdata Ricardo Simanjuntak menjelaskan, pihak First Travel dalam rentang waktu itu harus berusaha meyakinkan para pengurus yang diangkat majelis hakim niaga bahwa mereka layak untuk dilanjutkan ke proses PKPU Tetap setelah melewati masa 45 hari itu.

"Jadi debitur (First Travel) harus menyerahkan semua data ke pengurus, untuk meyakinkan bahwa mereka layak untuk terus," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (23/).

PKPU Sementara yang diputuskan pada sidang Selasa (22/8) kemarin, itu hanya untuk melihat kemampuan perusahaan dalam melunasi utangnya kepada para nasabah First Travel. Sedangkan PKPU Tetap, bisa terjadi jika para nasabah sebagai kreditur menyetujui untuk lanjut ke PKPU Tetap.

Dalam masa PKPU Sementara itu, pengurus akan mengecek seluruh dokumen yang dimiliki perusahaan. Misalnya, dengan memeriksa keadaan aset milik First Travel. Selain itu, pengurus tentu juga mengecek status First Travel sebagai perusahaan yang terdafar di pemerintah.

Dari semua itu, pengurus akan melihat kemampuan First Travel melaksanakan usulan perdamaiannya. Jika memberangkatkan umroh nasabah menjadi opsi yang paling mudah dilakukan First Travel, pengurus akan memeriksa kekuatan dana dan status perusahaan.

Bila memang betul First Travel telah dicabut izinnya oleh pemerintah, biro travel umroh ini jelas tidak akan bisa memberangkatkan nasabahnya. Berdasarkan pasal 142 huruf f UU Perseroan Terbatas, perusahaan dinyatakan bubar jika izin usahanya dicabut sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 142 ayat 2 huruf a, maka kemudian wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.

Karena itu, Ricardo menjelaskan, pihak First Travel harus berupaya agar Kementerian Agama menarik pencabutan izin usahanya. Bila pencabutan izin tersebut ditarik pemerintah, maka perusahaan baru bisa memberangkatkan umroh para jamaah.

Cara lainnya yaitu jika ada pihak ketiga, yakni investor atau perusahaan travel umroh, yang bersedia memberangkatkan jamaah First Travel. Konsekuensinya, First Travel kembali berutang dengan pihak ketiga itu.

"Pengurus akan melihat sampai sejauh mana dukungan-dukungan yang akan diberikan oleh pihak ketiga terhadap proposal perdamaian yang diajukan. Kalau misalnya memberangkatkan jamaah berarti biayanya harus mencukupi dan izin-izinnya harus bisa dipastikan akan diperoleh," kata dia. (rol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid

Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib

Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis

Polres Pelalawan Tangkap Perampok Kantor Sawit di Bandar Sei Kijang

Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan 180 Hektar di Bengkalis

Tokoh Agama Riau UAS Perdana Jadi Saksi Sidang Tipikor Abdul wahid

Ancaman Mutasi ASN Warnai Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau

Perampokan Brutal di Bandar Sei Kijang, Uang Rp 76 Juta di Kantor Sawit Raib

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 2 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 3 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 4 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
  • 5 Turap Koto Kombu Rampung, Rumah Guru yang Nyaris Longsor Kembali Dihuni
  • 6 Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
  • 7 Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
  • 8 MyTelkomsel dan Brand Telkomsel Raih Penghargaan Asia-Pasifik, Joyce Shia Sabet Twimbit Trailblazer Award
  • 9 Polsek Cerenti Bakar 31 Rakit Tambang Emas Ilegal, Kapolres Kuansing Minta Tokoh Adat Turun Tangan
Terkini +INDEKS

Standar Mutu Pengolahan Perikanan di Bengkalis Ditingkatkan

20 Juni 2026
Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pencuri Sepeda Motor di RSUD Bengkalis
20 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Perkuat Literasi Keuangan di Riau, LPS Jalin Sinergi dengan Jurnalis
20 Juni 2026
Riau Kekurangan Ratusan Ribu Sekat Kanal untuk Cegah Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Kuota BBM Subsidi Riau Rawan Bocor, Pemprov Perketat Pengawasan Bersama BPH Migas
20 Juni 2026
Tapir 300 Kilogram Mati di Jalan Konsesi, Alarm Keras Konflik Infrastruktur dan Satwa Riau
20 Juni 2026
79.350 Calon Siswa Berebut Masuk SMA/SMK Negeri di Riau, Sekolah Kejar Target Verifikasi Berkas
20 Juni 2026
Jamin SPMB Transparan, Pemko Pekanbaru Ajak Masyarakat Kawal Penerimaan Siswa Baru
19 Juni 2026
Bencana Longsor Beruntun Intai Pesisir Inhil, Puluhan Keluarga Terancam
19 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved