Korupsi di BUMD PT SPN Siak Rp 1,9 Miliar, Kejari Periksa 36 Saksi, Baru Tetapkan Satu Tersangka
RIAUIN.COM - Kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siak Prima Nusalima (SPN) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,9 miliar, memasuki babak baru.
Setelah melakukan penyelidikan selama 3 bulan dengan memeriksa 36 saksi, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan satu tersangka, yakni Direktur CV Somad Group inisial S.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Dharmabella Tymbaz menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal tahun 2008. Dimana, penyertaan modal yang diserahkan ke PT SPN sebesar Rp 20 miliar.
"Dalam kasus ini, S selaku Direktur CV Somad Group seolah-olah menjadi pihak ketiga. Kemudian melakukan kerjasama dengan PT SPN dalam penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke pabrik kelapa sawit (PKS). Tersangka ini berdomisili di Sidoarjo, Jawa Tengah," kata Dharmabella saat konferensi pers, Jumat (9/12/2022).
Padahal, lanjut Dharmabella, tersangka tidak kompeten dan perusahaannya juga tidak memiliki bonafiditas dalam melakukan kerjasama tersebut.
Buktinya, tersangka menyalahgunakan hasil pembayaran penjualan TBS sawit dari pabrik sebesar Rp1,9 miliar lebih yang seharusnya dibayarkan ke PT SPN.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kasus ini dari 2011 hingga September 2012. Nah, dari hasil audit BPKP pada 15 November 2022, akibat dari itu PT SPN menelan kerugian Rp1,9 miliar lebih," jelas Dharmabella.
Dia memastikan kasus dugaan korupsi pernyataan modal PT SPN ini masih terus dikembangkan. Total sudah 36 saksi dan 4 ahli dimintai keterangan dalam kasus ini.
Atas perbuatannya tersangka S disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Masih terus kita kembangkan. Tunggu saja ya. Paling tidak di Hari Antikorupsi tahun ini kita punya kado," pungkasnya.
Kronologis kasus, PT SPN merupakan anak usaha dari BUMD Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS). Dalam menjalankan usahanya, PT SPN mendapatkan modal Rp 20 miliar.
Modal tersebut berasal dari PD SPS dengan presentase kepemilikan 75 persen atau nominal saham Rp 15 miliar. Kemudian, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dengan presentase kepemilikan 15 persen atau dengan nominal saham Rp 3 miliar. Pemodal ketiga PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri, anak usaha Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan presentase kepemilikan 10 persen atau dengan nominal Rp 2 miliar.
PT SPN dalam menjalankan usahanya pada 2011 sampai 2012 tidak menjalankan perusahaannya sesuai dengan kaidah-kaidah perusahaan yang baik, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.(*)
Berita Lainnya
Sekdes se- Kabupaten Siak Studi Tiru Penerapan Aplikasi SAKIP ke Sumedang
Hadirin Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Harap Santri Lanjutkan Ke Sekolah Agama
Pemkab Siak Beri Kemudahan Buat E-KTP Pelajar SMAN 1 Tualang
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Alfedri Sebut 7 Persen Masyarakat Jawa Ada di Kabupaten Siak
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak
Sekdes se- Kabupaten Siak Studi Tiru Penerapan Aplikasi SAKIP ke Sumedang
Hadirin Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Wabup Husni Harap Santri Lanjutkan Ke Sekolah Agama
Pemkab Siak Beri Kemudahan Buat E-KTP Pelajar SMAN 1 Tualang
Bupati Alfedri Lepas Keberangkatan 21 Calon Jamaah Haji Asal Sungai Apit
Alfedri Sebut 7 Persen Masyarakat Jawa Ada di Kabupaten Siak
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak