Dugaan Tambang Batu Ilegal di Agam, Polisi Panggil Pemilik Perusahaan
RIAUIN.COM - Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat mengungkapkan saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan praktek Tambang Batu Ilegal yang terjadi di salah satu daerah di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bukittinggi, AKP. Fetrizal, di Bukittinggi, Selasa.
"Saya mewakili Kapolresta Bukittinggi, Tim Reskrim (Tipidter) telah bekerja berdasarkan adanya informasi tambang batu ilegal di Kampung Sungai Dareh, Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam," kata Fetrizal dikutip da48 cnnindonesia.
Ia mengatakan Tim Polresta Bukittinggi sudah bekerja ke lapangan atau ke tempat kejadian perkara (TKP) area tambang ilegal dan telah memanggil pemilik perusahaan terkait.
Menurutnya, perwakilan perusahaan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan serta meminta berkas atau surat izin pertambangan.
“Kita masih menunggu hasil penyelidikan Tim yang sedang bekerja, kami juga sedang mengkaji surat izin pertambangannya serta memilah apakah ini ada ranah pidananya atau masuk di bagian ranah pemerintahan terkait perizinan usaha tambang,” kata Fetrizal.
Terkait informasi adanya penolakan pembuatan laporan oleh pihak Polsek Tilatang Kamang (Tilkam) yang diajukan oleh salah seorang warga Sungai Dareh, tentang adanya intimidasi atau ancaman dari para pekerja tambang, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi menjawab hal itu akan dikoordinasikan dengan Kapolresta.
"Hal ini, sudah sesuai dengan imbauan atau arahan dari Bapak Kapolda Sumbar tentang pemberantasan tambang ilegal di seluruh jajaran Polres dan Polresta di Provinsi Sumbar," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono telah memerintahkan setiap Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Sumbar, untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar. (*)
Berita Lainnya
Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan
SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo
Gagal Hindari Kendaraan Lain, Travel Pekanbaru-Padang Masuk Jurang
Arus Kendaraan di Flyover Kelok 9 Padat, Skema Satu Arah Disiapkan
Enam Santri Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Resmi Terima Ijazah
Arus Lalu Lintas Sumbar-Riau Lumpuh Total Akibat Longsor di Pangkalan, Masyarakat Diminta Cari Jalan Alternatif
Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan
SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo
Gagal Hindari Kendaraan Lain, Travel Pekanbaru-Padang Masuk Jurang
Arus Kendaraan di Flyover Kelok 9 Padat, Skema Satu Arah Disiapkan
Enam Santri Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Resmi Terima Ijazah
Arus Lalu Lintas Sumbar-Riau Lumpuh Total Akibat Longsor di Pangkalan, Masyarakat Diminta Cari Jalan Alternatif