Peredaran Satu Kilogram Ganja Kering di Kota Padang Digagalkan Polisi
RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 1,2 kilogram pada Minggu (2/10) malam.
Pengungkapan kasus dilakukan di Jalan Mataram Blok L, Ulak Karang Selatan, Padang Utara, kota setempat dan polisi membekuk seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar berinisial N (63).
"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses secara hukum, kini N telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, di Padang, Senin.
Ia membeberkan tersangka yang merupakan warga Ulak Karang Selatan dijerat dengan pidana melanggar pasal 111 dan 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini tersangka telah kami tahan di sel tahanan Polresta Padang, sementara barang bukti berupa ganja kering diamankan guna kepentingan penyidikan," katanya.
Indra yang merupakan putera daerah Sumbar menjelaskan penangkapan terhadap pria lansia itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya, bahwa ada aktivitas jual-beli narkotika di kawasan setempat.
"Mendapati laporan tersebut personel langsung melakukan penyelidikan, kemudian memancing pelaku untuk melakukan transaksi," bebernya dikutip dari antara.
Pelaku ternyata menyetujui untuk transaksi di kawasan Ulak Karang Selatan, kota setempat tanpa tahu bahwa calon pembelinya adalah petugas yang sedang menyamar.
Pelaku yang biasa dipanggil Uwo hanya bisa pasrah ketika dibekuk oleh polisi beserta barang bukti ganja yang ia simpan di dalam kantong plastik.
Pada bagian lain, Polresta Padang menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran barang haram tersebut di kota setempat.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menyentuh narkoba apapun jenis dan bentuknya, dan diminta untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran barang terlarang itu. (*)
Berita Lainnya
Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan
SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo
Gagal Hindari Kendaraan Lain, Travel Pekanbaru-Padang Masuk Jurang
Arus Kendaraan di Flyover Kelok 9 Padat, Skema Satu Arah Disiapkan
Enam Santri Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Resmi Terima Ijazah
Arus Lalu Lintas Sumbar-Riau Lumpuh Total Akibat Longsor di Pangkalan, Masyarakat Diminta Cari Jalan Alternatif
Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan
SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo
Gagal Hindari Kendaraan Lain, Travel Pekanbaru-Padang Masuk Jurang
Arus Kendaraan di Flyover Kelok 9 Padat, Skema Satu Arah Disiapkan
Enam Santri Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas Resmi Terima Ijazah
Arus Lalu Lintas Sumbar-Riau Lumpuh Total Akibat Longsor di Pangkalan, Masyarakat Diminta Cari Jalan Alternatif