PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Penggerebekan Sarang Narkotika di Aceh Juga Sita Amunisi
LHOKSEUMAWE, Riauin.com -- Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh berhasil menemukan sejumlah barang bukti sejumlah senjata tajam dan amunisi dalam sebuah penggerebekan lokasi yang menjadi sarang kawanan pengedar narkoba di Lhokseumawe. Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Koordinator Tim Star Kompol Ahzan mengatakan lokasi yang kerap dijadikan tempat penggunaan narkoba tersebut terletak di Simpang Buloh, Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua.
Penggerebekan dilakukan Ahad (13/8) dini hari sekitar pukul 01.30 Wib, berhasil diamankandua tersangka dengan inisial masing-masing M (64) dan S (43) serta menyita 2 paket Ganja, sejumlah amunisi, berbagai jenis senjata tajam dan bong sabu. Kedua tersangka yang diamankan itu, merupakan warga desa setempat.
Sebut Kompol Ahzan, sebelum diketahui lokasi dimaksud sebagai sarang narkoba, terlebih dahulu pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi tersebut kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.
Mendapat informasi tersebut lalu tim bergerak kelokasi. Pada saat di gerebek tim mendapati dua orang yang sedang duduk didepan rumah tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan di badan keduanya.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan didalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti antara lain, Dua paket Ganja kering, Dua buah alat hisap Sabu (bong), Dua buah botol air mineral, 1 buah kotak jam berisi pipet dan Tiga buah Mancis.
Selain itu, tim juga berhasil menemukan satu pucuk senapan angin, dua peluru kaliber 5.56, enam butir peluru hampa 5.56 mm serta 1 butir peluru AK yang sudah tidak aktif.
Sembilan pisau tanpa gagang, Dua buah sangkur, Satu buah kapak, Satu lembar foto mantan kombatan, Satu kopel hitam, Satu lembar KTA Partai Aceh, satu buku atjeh loen, Satu buah gagang pisau, satu buah pisau silet, Tiga keping kaset CD dan Dua lembar bendera bulan bintang, ungkap Kompol Ahzan.
Saat ini kedua pria tersebut serta barang bukti diserahkan ke unit Reskrim Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(rol)
Penggerebekan dilakukan Ahad (13/8) dini hari sekitar pukul 01.30 Wib, berhasil diamankandua tersangka dengan inisial masing-masing M (64) dan S (43) serta menyita 2 paket Ganja, sejumlah amunisi, berbagai jenis senjata tajam dan bong sabu. Kedua tersangka yang diamankan itu, merupakan warga desa setempat.
Sebut Kompol Ahzan, sebelum diketahui lokasi dimaksud sebagai sarang narkoba, terlebih dahulu pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi tersebut kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.
Mendapat informasi tersebut lalu tim bergerak kelokasi. Pada saat di gerebek tim mendapati dua orang yang sedang duduk didepan rumah tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan di badan keduanya.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan didalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti antara lain, Dua paket Ganja kering, Dua buah alat hisap Sabu (bong), Dua buah botol air mineral, 1 buah kotak jam berisi pipet dan Tiga buah Mancis.
Selain itu, tim juga berhasil menemukan satu pucuk senapan angin, dua peluru kaliber 5.56, enam butir peluru hampa 5.56 mm serta 1 butir peluru AK yang sudah tidak aktif.
Sembilan pisau tanpa gagang, Dua buah sangkur, Satu buah kapak, Satu lembar foto mantan kombatan, Satu kopel hitam, Satu lembar KTA Partai Aceh, satu buku atjeh loen, Satu buah gagang pisau, satu buah pisau silet, Tiga keping kaset CD dan Dua lembar bendera bulan bintang, ungkap Kompol Ahzan.
Saat ini kedua pria tersebut serta barang bukti diserahkan ke unit Reskrim Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(rol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar