PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Djan Faridz Ancam Gugat Menkumham
JAKARTA, Riauin.com -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 504K/TUN/2015 terkait dualisme kepemimpinan PPP. Hal itu lantaran putusan MA telah kekekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
PPP kubu Djan Faridz lalu melakukan permohonan eksekusi di PTUN Jakarta dan permohonan eksekusi digelar pada Rabu (9/8). Melalui upaya hukum tersebut, PPP Djan Faridz meminta pengadilan untuk memerintahkan Menkumham melaksanakan putusan MA secara sempurna dan benar.
"Kita ke pengadilan ini meminta pengadilan untuk memerintahkan Menkumham melaksanakan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung secara sempurna dan benar," ujar Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz dalam keterangannya, Sabtu (12/8).
Menurut Djan, proses peradilan itu terjadi sebab putusan MS Nomor 504K/TUN/2015 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Menkumham. "Saya kira penting. Saya mengumumkan Kemenkumham itu melaksanakan putusan MA Nomor 504 sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang," katanya.
Djan juga mengaku siap melakukan langkah hukum jika putusan MA tersebut tidak segera dilaksanakan. "Siapa itu yang tidak melaksanakan itu? Menteri. Kalau dia tidak segera melakukan. Lawyer saya pasti akan mengajukan gugatan hukum," ujar Djan.
Wakil Ketua Umum PPP yang juga pengacara senior, Humphrey Djemat mengatakan, putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan PPP Muktamar Jakarta.
Humphrey menegaskan, putusan PK tersebut menyatakan sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP, yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.
"Sedangkan mengenai kepengurusan Muktamar Surabaya M Romahurmuziy dalam PK tersebut dinyatakan tidak sah dan juga telah dicabut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 504 PTUN," ujar Humphrey.(rol)
PPP kubu Djan Faridz lalu melakukan permohonan eksekusi di PTUN Jakarta dan permohonan eksekusi digelar pada Rabu (9/8). Melalui upaya hukum tersebut, PPP Djan Faridz meminta pengadilan untuk memerintahkan Menkumham melaksanakan putusan MA secara sempurna dan benar.
"Kita ke pengadilan ini meminta pengadilan untuk memerintahkan Menkumham melaksanakan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung secara sempurna dan benar," ujar Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz dalam keterangannya, Sabtu (12/8).
Menurut Djan, proses peradilan itu terjadi sebab putusan MS Nomor 504K/TUN/2015 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Menkumham. "Saya kira penting. Saya mengumumkan Kemenkumham itu melaksanakan putusan MA Nomor 504 sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang," katanya.
Djan juga mengaku siap melakukan langkah hukum jika putusan MA tersebut tidak segera dilaksanakan. "Siapa itu yang tidak melaksanakan itu? Menteri. Kalau dia tidak segera melakukan. Lawyer saya pasti akan mengajukan gugatan hukum," ujar Djan.
Wakil Ketua Umum PPP yang juga pengacara senior, Humphrey Djemat mengatakan, putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan PPP Muktamar Jakarta.
Humphrey menegaskan, putusan PK tersebut menyatakan sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP, yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.
"Sedangkan mengenai kepengurusan Muktamar Surabaya M Romahurmuziy dalam PK tersebut dinyatakan tidak sah dan juga telah dicabut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 504 PTUN," ujar Humphrey.(rol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar