PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Jadi Tersangka, Politikus PDIP Mundur dari DPRD Kota Malang
MALANG, Riauin.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono sebagai tersangka pada kasus tindakan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Malang. Atas dugaan tersebut, Arief pun secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
"Saya yang diduga telah melakukan penyalahan kewenangan dan demi menjaga harkat martabat partai dan pribadi, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Kota Malang," ujar Arief saat ditemui wartawan di Gedung DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8).
Arief menegaskan, keputusan yang diungkapkan melalui surat pernyataan itu tidak memiliki tekanan dari pihak mana pun. Dia hanya ingin dapat lebih berkonsentrasi menjalankan proses hukum yang dijalankan KPK. Dengan demikian, dia berharap proses hukum yang dialaminya nanti dapat berjalan lancar.
Pada kesempatan sama, Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur (Jatim), Sri Untari menyatakan, ketetapan pengunduran jabatan Arief sebagai Ketua DPRD Kota Malang sudah mulai berlaku pada Kamis (10/8). Hal itu dipertegas melalui surat pernyataanya yang akan dikirim kepada pihak-pihak terkait termasuk gubernur Jatim, wali kota Malang, DPD PDIP Jatim, DPP PDIP dan sebagainya. "Keputusan ini dilakukam demi menjaga pemerintahan secara baik, apalagi saat ini sedang membahas anggaran APBD 2017. Kita tidak ingin itu tak berjalan lancar lalu memperngaruhi warga Kota Malang," terang dia.(rol)
"Saya yang diduga telah melakukan penyalahan kewenangan dan demi menjaga harkat martabat partai dan pribadi, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Kota Malang," ujar Arief saat ditemui wartawan di Gedung DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8).
Arief menegaskan, keputusan yang diungkapkan melalui surat pernyataan itu tidak memiliki tekanan dari pihak mana pun. Dia hanya ingin dapat lebih berkonsentrasi menjalankan proses hukum yang dijalankan KPK. Dengan demikian, dia berharap proses hukum yang dialaminya nanti dapat berjalan lancar.
Pada kesempatan sama, Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur (Jatim), Sri Untari menyatakan, ketetapan pengunduran jabatan Arief sebagai Ketua DPRD Kota Malang sudah mulai berlaku pada Kamis (10/8). Hal itu dipertegas melalui surat pernyataanya yang akan dikirim kepada pihak-pihak terkait termasuk gubernur Jatim, wali kota Malang, DPD PDIP Jatim, DPP PDIP dan sebagainya. "Keputusan ini dilakukam demi menjaga pemerintahan secara baik, apalagi saat ini sedang membahas anggaran APBD 2017. Kita tidak ingin itu tak berjalan lancar lalu memperngaruhi warga Kota Malang," terang dia.(rol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar