Pakai Wadah Bekas Makanan Haram, Bagaimana Hukumnya?
RIAUIN.COM - Tidak hanya bahan makanannya saja, peralatan bekas makanan haram juga wajib dihindari umat Muslim. Lalu bagaimana cara mencucinya?
Bagi umat Muslim, haram dan halal bukan hanya sekadar bahan utama yang digunakan dalam makanan saja. Tetapi ada beberapa faktor lain yang menentukan suatu makan halal dapat berubah menjadi haram.
Proses yang dilalui sebuah bahan makanan juga dapat menentukan hukum yang berlaku pada makanan tersebut. Mulai dari penyembelihan untuk produk daging hewan dan olahannya hingga peralatan yang digunakan.
Ada batasan-batasan lebih jauh dari sekadar haram dan halal yang wajib diperhatikan umat Muslim sebelum menyantap makanan. Wadah yang digunakan untuk makanan halal harus diperhatikan penggunaan sebelumnya.
Tidak hanya bahan makanannya, kondisi wadah dan peralatan makan juga penting diperhatikan Muslim. Foto: Getty Images/iStockphoto/Yevhenii Podshyvalov
Mengutip penjelasan ustaz Syafiq Riza Basalamah dalam akun YouTube Taman Surga (29/5), dirinya menjawab pertanyaan seorang jamaah soal hukum makan di tempat yang menjual makanan halal dan haram. Menurutnya ada keraguan yang perlu diwaspadai terkait peralatan memasak dan makan yang digunakan.
"Jadi, yang halal itu sudah jelas halal dan yang haram sudah jelas haram dan diantara keduanya ini ada hal-hal yang syubhat. Ketika sebuah restoran menyajikan campuran (halal dan haram) dan hanya berdasarkan katanya makanan yang halal dipisahkan pengelolaannya, lebih baik ditinggalkan," kata ustaz Syafiq Riza Basalamah dikutip dari detik.
Hal ini diungkapkan oleh ustaz Syafiq Riza Basalamah sebagai salah satu bentuk syubhat karena setiap pedagang pasti akan memuji makanan yang disajikannya. Ia juga mengatakan bahwa jika terlalu dekat dengan yang syubhat bisa jadi umat Muslim akan mudah terjebak kepada yang diharamkan.
Serupa dengan pernyataan ustaz Syafiq Riza Basalamah, Buya Yahya juga menerangkan tentang hukum menggunakan wadah dan peralatan memasak yang digunakan untuk makanan haram. Hal ini terutama berlaku pada muslim yang tinggal di lingkungan mayoritas non-muslim.
Buya Yahya bahkan secara tegas melarang penggunaan peralatan dan wadah yang digunakan bekas makan atau memasak makanan haram. Terlebih ketika bisa melihat sendiri pengelolaan antara makanan halal dan haram sebaiknya lebih berhati-hati untuk menggunakan wadah dan peralatan yang digunakan.
"Masalah wadah, jika wadah itu dalam dugaan kuat atau bahkan Anda tahu wajan untukmenggorengnya yang goreng babi (misalnya) dan yang goreng ayam itu sama, itu haram untuk digunakan karena Anda melihatnya," ungkap BuyaYahya.
Untuk kesulitan serupa yang dialami saat makan di restoran tentunya akan sulit untuk diatasi selain ditinggalkan. Tetapi Buya Yahya menjelaskan bahwa wadah dan peralatan makanan bekas makanan yang haram ini masih bisa disucikan melalui beberapa cara tertentu.
Dalam beberapa hadits, tercantum caranya. Sebagaimana ajaran agama Islam yang tidak memberatkan dan tidak boleh dianggap mudah. Berikut ini 3 cara menyucikan wadah dan peralatan bekas makanan haram menurut para ulama:
Mencuci wadah dan peralatan dengan bersih dan sesuai syariat Islam wajib dilakukan jika akan menggunakan wadah bekas makanan haram.
1. Mencuci najis hingga bersih
Agar sebuah wadah dan peralatan makan kembali diperbolehkan untuk menyajikan makanan halal, wadah dan peralatan tersebut wajib dicuci hingga bersih terlebih dahulu. Maksud dari mencucinya hingga bersih adalah hingga hilang najisnya, baunya, rasanya dan warna yang tertinggal.
Dijelaskan oleh Imam Nawawi, Rasulullah SAW pernah menjawab pertanyaan sahabat Abu Tsa'labah terkait menggunakan periuk bekas memasak babi dan gelas bekas minum khamr. Rasulullah SAW tidak menekankan berapa banyak wadah tersebut harus dicuci secara berulang dan hanya mengatakan periuk dan gelasnya wajib dicuci hingga bersih.
"Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka. Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain, cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut," sabda Rasulullah SAW kepada Abu Tsa'labah dalam penjelasan Imam Nawawi.
2. Menggunakan tanah sebanyak 7 kali
Umumnya, para ulama yang menyebutkan bahwa wadah dan peralatan makan bekas makanan haram harus dibersihkan seperti benda lain yang terkena najis. Gelas, piring, sendok dan yang lainnya bekas makanan haram wajib dibersihkan menggunakan tanah sebanyak tujuh kali sebelum digunakan kembali untuk makanan yang halal.
Seluruh permukaannya wajib tersentuh oleh tanah tanpa terkecuali. Tentunya tanah yang digunakan untuk membersihkan wadah dan peralatan makan ini juga tanah yang suci dan terbebas dari najis serta kotoran.
Setelah dibasuh dengan tanah sebanyak tujuh kali, baru kemudian dicuci dengan air hingga bersih. Langkah mencuci wadah dan peralatan masak setelahnya dilakukan seperti biasa hingga tanahnya bersih tidak bersisa agar tidak tercampur pada makanan nantinya.
3. Mencuci dengan air dan debu
Tetapi pada beberapa kondisi, mencuci wadah dan peralatan makan dengan tanah sebanyak tujuh kali ini dirasa cukup menyulitkan. Terutama bagi umat Muslim yang ada di luar negeri yang tidak bisa sembarangan mengambil tanah di sekitarnya.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa tidak hanya tanah tetapi segala jenis debu bisa digunakan untuk menyucikan wadah dan peralatan makan bekas makanan haram. Bahkan hanya menggunakan sedikit tanah yang menempel pada bumbu dapur seperti jahe, selama jahenya tidak dipupuk dengan kotoran hewan, maka halal untuk digunakan.
Mengacu pada mazhab Imam Syafi'i, Buya Yahya mengatakan wadah atau peralatan bekas makanan haram bisa disucikan dengan cara yang lebih mudah. Pertama-tama wadah atau peralatan makan bisa disiram dengan air sebanyak 6 kali atau hingga bersih, baru kemudian pada pembasuhan yang ketujuh kalinya bisa menggunakan debu. (*)
Berita Lainnya
Sambut Musim Haji 2024, Telkomsel Hadirkan Ragam Produk dan Layanan Unggulan
PT BSP Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai
Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Season 8 dengan Kurikulum Berbasis Teknologi Digital
Tim SMK Muhammadiyah Bligo Berhasil Raih Gelar Juara Nasional di Grand Final DG WIB Community Cup 2024
Internet BAIK Series 8 Bukti Kelanjutan Implementasi ESG Telkomsel dalam Mencerdaskan Bangsa
Motor Fazzio dengan Modifikasi Eksklusif Hadir di Pameran Yamaha Mal Pekanbaru
Sambut Musim Haji 2024, Telkomsel Hadirkan Ragam Produk dan Layanan Unggulan
PT BSP Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Desa Semunai
Telkomsel Gelar IndonesiaNEXT Season 8 dengan Kurikulum Berbasis Teknologi Digital
Tim SMK Muhammadiyah Bligo Berhasil Raih Gelar Juara Nasional di Grand Final DG WIB Community Cup 2024
Internet BAIK Series 8 Bukti Kelanjutan Implementasi ESG Telkomsel dalam Mencerdaskan Bangsa
Motor Fazzio dengan Modifikasi Eksklusif Hadir di Pameran Yamaha Mal Pekanbaru