PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Berkas Korupsi DD Tanjung Merang Sudah Diserahkan ke Kejari
SELATPANJANG, Riauin.com - Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang Tahun 2015 ke Kejari Kepulauan Meranti, Rabu (2/8/2017) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengungkapkan, penyerahan berkas tahap 1 perkara Korupsi itu dilakukan oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti kepada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri.
"Sekitar pukul 10.30 WIB, Kanit Tipikor Polres Kepulauan Meranti menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang berinisial AS," ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang itu terjadi pada tahun anggaran 2015 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 965.626.826.
"Saat ini terhadap tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti selama 20 hari, yang terhitung sejak tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan 9 Agustus 2017 mendatang," jelasnya.
Diberitakan sebelumya, Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut dikabarkan menghilang setelah diduga tersandung kasus korupsi APBDes Tanjung Medang tahun 2015.
Terduga pelaku korupsi APBDes Tanjung Medang Tahun 2015, Kecamatan Rangsang ini, diamankan pihak kepolisian saat berada di Kabupaten Bengkalis, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21:00 WIB setelah beberapa tahun dalam pencarian polisi.
Pada tahun 2015 yang lalu, Desa Tanjung Medang mendapat kuncuran Dana dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten serta Bantuan Perusahan dengan total sebesar Rp 2.047.426.000.
Jumlah tersebut mencakup Dana Desa Rp298.736.000 (APBN), ADD Rp431.700.000 (APBD Kabupaten), Bantuan dari Provinsi Riau Rp500.000.000 (APBD Provinsi), Program Meranti Mandiri (PMM) Rp759.995.000 dan Bantuan PT SRL Rp 56.995.000.(hrc)
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengungkapkan, penyerahan berkas tahap 1 perkara Korupsi itu dilakukan oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti kepada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri.
"Sekitar pukul 10.30 WIB, Kanit Tipikor Polres Kepulauan Meranti menyerahkan berkas perkara (Tahap 1) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang berinisial AS," ungkap Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang itu terjadi pada tahun anggaran 2015 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 965.626.826.
"Saat ini terhadap tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti selama 20 hari, yang terhitung sejak tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan 9 Agustus 2017 mendatang," jelasnya.
Diberitakan sebelumya, Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut dikabarkan menghilang setelah diduga tersandung kasus korupsi APBDes Tanjung Medang tahun 2015.
Terduga pelaku korupsi APBDes Tanjung Medang Tahun 2015, Kecamatan Rangsang ini, diamankan pihak kepolisian saat berada di Kabupaten Bengkalis, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21:00 WIB setelah beberapa tahun dalam pencarian polisi.
Pada tahun 2015 yang lalu, Desa Tanjung Medang mendapat kuncuran Dana dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten serta Bantuan Perusahan dengan total sebesar Rp 2.047.426.000.
Jumlah tersebut mencakup Dana Desa Rp298.736.000 (APBN), ADD Rp431.700.000 (APBD Kabupaten), Bantuan dari Provinsi Riau Rp500.000.000 (APBD Provinsi), Program Meranti Mandiri (PMM) Rp759.995.000 dan Bantuan PT SRL Rp 56.995.000.(hrc)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar