PILIHAN
Miliki 22 Gram Sabu-sabu, Pasangan Suami Isteri Ini Digrebek Satres Narkoba di Desa Sungai Liti
KAMPAR KIRI, Riauin.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap pasangan suami isteri yang diduga menjadi bandar Narkoba di wilayah Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Dari informasi didapat, bahwa pasangan suami isteri ini digrebek dan ditangkap bersama belasan paket Narkotika jenis Sabu-sabu oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar pada hari Rabu (26/07/2017) malam sekitar pukul 18:30 WIB.
Pasangan suami isteri tersebut berinisial AR (44) alias BY (suami) dan NL (40) alias MG (isteri). Keduanya merupakan warga Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri.
Bersama pasangan suami isteri ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu sebanyak 10 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat total sekitar 22 Gram.
Selain itu juga disita barang bukti lain diantaranya 1 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening pembungkus, 2 unit Handpone Samsung dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (26/07/2017) sore, saat anggota Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di jalan lintas Kuntu-Gema wilayah Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri tepatnya dirumah tersangka AR alias BY.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan Penyelidikan, namun setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan dan petugas berhasil mengamankan tersangka AR alias BY bersama istrinya NL alias MG yang juga terindikasi terlibat dalam peredaran barang haram ini.
Selanjutnya disaksikan Kepala Desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ini, dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil Narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan didalam lemari, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan pasangan suami isteri ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi, Kamis (27/07/2017)
"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kasatres Narkoba Polres Kampar.
Ditegaskan Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Dari informasi didapat, bahwa pasangan suami isteri ini digrebek dan ditangkap bersama belasan paket Narkotika jenis Sabu-sabu oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar pada hari Rabu (26/07/2017) malam sekitar pukul 18:30 WIB.
Pasangan suami isteri tersebut berinisial AR (44) alias BY (suami) dan NL (40) alias MG (isteri). Keduanya merupakan warga Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri.
Bersama pasangan suami isteri ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu sebanyak 10 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat total sekitar 22 Gram.
Selain itu juga disita barang bukti lain diantaranya 1 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening pembungkus, 2 unit Handpone Samsung dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu (26/07/2017) sore, saat anggota Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di jalan lintas Kuntu-Gema wilayah Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri tepatnya dirumah tersangka AR alias BY.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan Penyelidikan, namun setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan dan petugas berhasil mengamankan tersangka AR alias BY bersama istrinya NL alias MG yang juga terindikasi terlibat dalam peredaran barang haram ini.
Selanjutnya disaksikan Kepala Desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ini, dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil Narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan didalam lemari, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan pasangan suami isteri ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi, Kamis (27/07/2017)
"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kasatres Narkoba Polres Kampar.
Ditegaskan Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Berita Lainnya
Satgas Anti Narkoba Pekanbaru Tangkap 118 Tersangka, Empat di Antaranya Anak-anak
Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Satgas Anti Narkoba Pekanbaru Tangkap 118 Tersangka, Empat di Antaranya Anak-anak
Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan
Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional
Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas
Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT