PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Novel Baswedan Dilaporkan ke Mabes, Ini Kata KPK
JAKARTA, Riauin.com -- Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha yakini Polri akan profesional menangani laporan dari Nico Panji Tirtayasa terkait dugaan pemalsuan, keterangan palsu dalam akta otentik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Novel Baswedan.
Nico merupakan keponakan Muchtar Effendi, tersangka KPK dalam kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya silakan aja kalau melaporkan. Nanti kita lihat materi apa yang dilaporkan. Kami yakin pihak kepolisian juga bijak, profesional, dan proporsional dalam menyikapi laporan yang masuk," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).
Nico membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/7) malam, setelah sebelumnya memberikan keterangan kepada para panitia khusus (pansus) hak angket KPK atas intimidasi yang ia terima saat diperiksa oleh penyidik KPK Novel Baswedan.
Adapun, laporan yang dilayangkan Nico terdaftar dalamsurat laporan polisi nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim. Nico melaporkan Novel atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan keterangan palsu di bawah sumpah, serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.
Sebelumnya, Nico berkata depan pansus hak angket KPK, sejumlah intimidasi yang dilakukan KPK, seperti ia yang diminta menyerahkan barang bukti hard disk serta menandatangi berkas barang bukti dan dipaksa mengaku mengetahui kronologi korupsi yang dilakukan Muchtar Effendi.
Selain itu, Nico juga diminta mengaku sudah bekerja pada Maret 2013. Padahal ia baru bekerja di perusahaan Muchtar pada 2014. Ia juga mengaku disuruh mengaku mendengar percakapan antara Muchtar dan Akil, dan disuruh mengakui harta dan aset Muchtar sebagai aset titipan Akil.(rol)
Nico merupakan keponakan Muchtar Effendi, tersangka KPK dalam kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya silakan aja kalau melaporkan. Nanti kita lihat materi apa yang dilaporkan. Kami yakin pihak kepolisian juga bijak, profesional, dan proporsional dalam menyikapi laporan yang masuk," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).
Nico membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/7) malam, setelah sebelumnya memberikan keterangan kepada para panitia khusus (pansus) hak angket KPK atas intimidasi yang ia terima saat diperiksa oleh penyidik KPK Novel Baswedan.
Adapun, laporan yang dilayangkan Nico terdaftar dalamsurat laporan polisi nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim. Nico melaporkan Novel atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan keterangan palsu di bawah sumpah, serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP.
Sebelumnya, Nico berkata depan pansus hak angket KPK, sejumlah intimidasi yang dilakukan KPK, seperti ia yang diminta menyerahkan barang bukti hard disk serta menandatangi berkas barang bukti dan dipaksa mengaku mengetahui kronologi korupsi yang dilakukan Muchtar Effendi.
Selain itu, Nico juga diminta mengaku sudah bekerja pada Maret 2013. Padahal ia baru bekerja di perusahaan Muchtar pada 2014. Ia juga mengaku disuruh mengaku mendengar percakapan antara Muchtar dan Akil, dan disuruh mengakui harta dan aset Muchtar sebagai aset titipan Akil.(rol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar