PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Posisi Kasubag ULP Masih Aman Meski Tertangkap Pesta Sabu
PEKANBARU, Riauin.com - Posisi Kasubag Unit Lelang dan Pengadaan (ULP) yang dijabat RBF yang tertangkap di Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur karena pesta narkoba masih aman.
"Belum diganti, sama posisinya juga belum. Saat inikan masih pemeriksaan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Rabu (19/7/17).
Menurut Ikhwan, Pemerintah Provinsi Riau tetap menganut azas praduga tak bersalah. Sehingga, selama belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah, tidak ada hak untuk memberhentikannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun berbeda untuk jabatan yang diduduki RBF tersebut, jika sudah ada surat penahanan dari Polres Jakarta Timur, maka Kasubag ULP Pemprov Riau yang diamanatkan kepada RBF akan langsung dicopot.
Selanjutnya, pemerintah akan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) mengisi jabatan Kasubag ULP yang sampai saat ini masih dijabat RBF. Ikhwan menyatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Badan Penghubung Riau di Jakarta
"Kalau sudah ada surat penahanan dari Jakarta Timur, maka tindakan adalah pertama melakukan pencopotan jabatan, selanjutnya diisu oleh Pelaksana Tugas (Plt), agar yang bersangkutan fokus dengan masalahnya, jabagan di ULP pun memang harus diisi agar proses pelayanan tak terganggu," ungkap Ikhwan. (mcr)
"Belum diganti, sama posisinya juga belum. Saat inikan masih pemeriksaan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Rabu (19/7/17).
Menurut Ikhwan, Pemerintah Provinsi Riau tetap menganut azas praduga tak bersalah. Sehingga, selama belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah, tidak ada hak untuk memberhentikannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun berbeda untuk jabatan yang diduduki RBF tersebut, jika sudah ada surat penahanan dari Polres Jakarta Timur, maka Kasubag ULP Pemprov Riau yang diamanatkan kepada RBF akan langsung dicopot.
Selanjutnya, pemerintah akan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) mengisi jabatan Kasubag ULP yang sampai saat ini masih dijabat RBF. Ikhwan menyatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Badan Penghubung Riau di Jakarta
"Kalau sudah ada surat penahanan dari Jakarta Timur, maka tindakan adalah pertama melakukan pencopotan jabatan, selanjutnya diisu oleh Pelaksana Tugas (Plt), agar yang bersangkutan fokus dengan masalahnya, jabagan di ULP pun memang harus diisi agar proses pelayanan tak terganggu," ungkap Ikhwan. (mcr)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar