PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Desakan Setya Novanto Mundur Terus Mengalir
JAKARTA, Riauin.com -- Desakan Setya Novanto mundur sebagai Ketua DPR RI terus mengalir. Setya diminta turun usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setya Novanto (SN) diharapkan secara 'gentle' mengundurkan diri dari Ketua DPR agar menghindari konflik kepentingan terkait kekuatan politik yang dimiliki dengan statusnya sebagai tersangka KPK," ujar Direktur Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan publik akan lebih melihat posisi SN sebagai Ketua DPR, karena jabatannya yang secara etik tidak lagi layak mewakili publik sebagai wakil rakyat. "Jelas kami mengapresiasi atas kinerja KPK yang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Tentu langkah berani KPK ini jangan dianggap sebagai kerja akhir tapi harus dapat membuka fakta yang lebih besar lagi terkait korupsi KTP elektronik ini," ujar dia.
Ia menegaskan KPK jangan berhenti sampai di SN saja. Namun diharapkan mampu menguak siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR yang adalah kader Partai Golkar, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus pidana korupsi KTP elektronika.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan.
"Setya Novanto (SN) diharapkan secara 'gentle' mengundurkan diri dari Ketua DPR agar menghindari konflik kepentingan terkait kekuatan politik yang dimiliki dengan statusnya sebagai tersangka KPK," ujar Direktur Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan publik akan lebih melihat posisi SN sebagai Ketua DPR, karena jabatannya yang secara etik tidak lagi layak mewakili publik sebagai wakil rakyat. "Jelas kami mengapresiasi atas kinerja KPK yang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Tentu langkah berani KPK ini jangan dianggap sebagai kerja akhir tapi harus dapat membuka fakta yang lebih besar lagi terkait korupsi KTP elektronik ini," ujar dia.
Ia menegaskan KPK jangan berhenti sampai di SN saja. Namun diharapkan mampu menguak siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR yang adalah kader Partai Golkar, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus pidana korupsi KTP elektronika.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan.
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar