• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Turap Koto Kombu Rampung, Rumah Guru yang Nyaris Longsor Kembali Dihuni
12 Juni 2026
Dugaan Suap APBD 2017: LSM Permata Sebut Kinerja Kejari Kuansing Tak Beranjak Lenggang dari Ketiak
11 Juni 2026
Sentuhan Kak Ida, Radar Suhardiman, dan Mimpi Batik Kuansing Menyapa Dunia
11 Juni 2026
Demi Aliri 300 Hektar Sawah, Warga Pauh Pangean Swadaya Perbaiki Irigasi Jebol
10 Juni 2026
Polsek Cerenti Bakar 31 Rakit Tambang Emas Ilegal, Kapolres Kuansing Minta Tokoh Adat Turun Tangan
09 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Cabut Permohonan Prapit SP3 Karhutla, Walhi Minta Sorta Tidak Lagi Pimpin Sidang

Redaksi
Jumat, 14 Juli 2017 06:55:47 WIB
Cetak

PEKANBARU, Riauin.com -  Sebagai bentuk kekecewaan terhadap Hakim Sorta Ria Neva, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mencabut permohonan gugatan Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tiga perusahaan.

Bukan tanpa sebab Walhi menunda gugatan Praperadilan sementara terhadap PT.RJU, PT.PSPi dan PT.RL. Karena keputusan Sorta dinilai bisa mengakibatkan konflik banyak pihak yang berujung hasil yang tidak objektif dan tidak adil.

"Sebelumnya kami sudah melaporkan Sorta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk digantikan dengan hakim yang lain," ujar salah satu Kuasa Hukum Walhi, Suryadi kepada halloriau.com di kantornya, Kamis (13/7/2017).

Namun laporan itu ternyata ditolak (Tidak Dikabulkan) oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menilai tidak ada pengganti Sorta. Pasalnya hanya dia yang memiliki sertifikasi lingkungan, yang hakim lain tidak punya.

"Buntut dari penolakan permohonan ini, maka kami putuskan untuk mencabut permohonan gugatan Praperadilan untuk sementara waktu. Dimana Sorta yang kami laporkan ini berstatus terlapor yang diduga telah melanggar kode etik sebagai hakim," sambungnya.

Dalam sidang keempat praperadilan gugatan atas terbitnya SP3 siang tadi di PN berlangsung seperti biasa. Hakim Sorta Ria Neva membuka sidang buka dan dibuka untuk umum sambil mengetok palu.

Sorta langsung membacakan permohonan pencabutan perkara praperadilan yang disampaikan Walhi Riau dan mengucapkan penetapan pencabutan tersebut. Namun mirisnya, Sorta tidak menanyakan kepada kuasa hukum Walhi alasannya mencabut permohonan itu.

Sementara menurut Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan menjelaskan pencabutan permohonan ini dilakukan karena Sorta yang memimpin sidang merupakan hakim pernah yang sebelumnya dilaporkan Walhi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami tidak ingin terjadi konflik of interes karena kami melihat hakim Sorta kita laporkan atas dugaan pelanggaran sidang SP3 sebelumnya. Kita tidak ingin melanjutkan sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim yang diragukan integritasnya," ujar Riko.

Riko mengatakan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI telah menindak lanjuti laporan tersebut. Dan semalam Walhi Riau telah memberikan keterangan kepada Bawas MA di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Laporan kita sudah diterima dan sudah dimintai keterangan kami juga oleh Pengadilan Tinggi," ulas Riko.

Sementara pengajuan praperadilan ini dilakukan Walhi untuk kedua kalinya kepada 15 perusahaan mantan tersangka Karlahut. Gelombang pertama ditolak atas praperadilan yang diajukan SP3 PT. SRL tahun 2016 silam.

Namun kali ini kembali mengajukan gugatan prapit dengan tiga perusahaan yang mendapatkan SP3 oleh Polda Riau. Kendati mencabut gugatan permohonan prapit, Walhi akan kembali mendaftarkan kembali gugatan ini setelah proses pelaporan atas Hakim.

"Kita akan kembali mendaftarkan gugatan Praperadilan ini," singkat Riko.(hrc)





[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Satgas Anti Narkoba Pekanbaru Tangkap 118 Tersangka, Empat di Antaranya Anak-anak

Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan

Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional

Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas

Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

Satgas Anti Narkoba Pekanbaru Tangkap 118 Tersangka, Empat di Antaranya Anak-anak

Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polres Selidiki Motif Pembunuhan

Penyelundupan Narkoba di Pesisir Riau Digagalkan, Kurir Dikendalikan Jaringan Internasional

Pencuri Kabel PJU di Pekanbaru Kabur Tinggalkan Motor dan Parang Usai Ancam Petugas

Polresta Pekanbaru Buru Pemasok Sabu Jaringan Pangeran Hidayat

Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Turap Koto Kombu Rampung, Rumah Guru yang Nyaris Longsor Kembali Dihuni
  • 2 Buaya Muara Sungai Metas Siak Mangsa Warga Kampung Penyengat
  • 3 Polsek Cerenti Bakar 31 Rakit Tambang Emas Ilegal, Kapolres Kuansing Minta Tokoh Adat Turun Tangan
  • 4 Cerenti 'Menyala' Lagi: Baru Dua Hari Razia, Ratusan Rakit PETI Kembali Beroperasi
  • 5 Sebut Bakar Rakit Hanya Sandiwara, Warga Kuansing Tantang Polisi Tangkap Pengepul Emas
  • 6 Usai Minta Maaf dan Bikin Pernyataan, Polisi Lepaskan Dua 'Pocong' Jadi-jadian di Taluk Kuansing
  • 7 Dua Remaja Berbaju Pocong Keliling Pakai Motor, Diamankan Polres Kuansing
  • 8 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 9 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
Terkini +INDEKS

Mau Jago Renang? Intip 3 Tips dari Derryl Nandana, Atlet UPER yang Tembus PON

14 Juni 2026
Capella Dinamik Nusantara Gelar Pelatihan Safety Riding Khusus Wanita di Kampar
14 Juni 2026
Ekspor Nonmigas Riau Melonjak Dipicu Lemak dan Minyak Nabati
13 Juni 2026
Masyarakat Riau Diimbau Proaktif Awasi Tambang Tanpa Izin
13 Juni 2026
Ekspor Kelapa Sawit Melonjak, DPRD Riau Tuntut Transparansi Dana Bagi Hasil
13 Juni 2026
Realisasi Anggaran Awal Tahun Picu Lonjakan Ekonomi di Pekanbaru
13 Juni 2026
Sasar Tol Pekanbaru–Dumai, Operasi Gabungan Cegah Bahaya Microsleep
13 Juni 2026
Dishub Pekanbaru Normalkan Kembali 1.000 Titik Lampu Jalan yang Padam
13 Juni 2026
Fenomena Halimun di Riau Ganggu Jadwal Tiga Penerbangan ke Pekanbaru
13 Juni 2026
Sektor Minerba Kampar Diperketat, Pemprov Riau Temukan Subkontraktor Tanpa Izin Jasa Pertambangan
13 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved