PILIHAN
Jaksa Penuntut Umum Cabut Banding Ahok
JAKARTA, Riauin.com -- Tim Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk mencabut banding terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding tersebut resmi dicabut sejak Selasa (6/6) lalu.
"Selasa sore, diterimanya sama PN Jakarta Utara itu kemarin," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Ali mengatakan bahwa alasan pencabutan banding untuk kemanfaatan. Dia menilai banding tersebut sudah tidak ada artinya lagi sehingga memilih untuk mencabutnya. "Udah nggak ada manfaatnya lagi jika banding," kata Ali.
Ali mengaku mengajukan banding lantaran pihak Ahok mengajukan banding terlebih dahulu. Ali juga mengaku memutuskan untuk mundur lantaran khawatir jika putusan banding justru akan merugikan pihaknya. "Nanti kalau putusan merugikan kita nggak bisa kasasi," kata dia.
Dengan dicabutnya banding JPU apakah artinya vonis hukuman dua tahun penjara kepada Ahok telah memiliki hukum tetap, Ali enggan menanggapi. Menurutnya, hal itu tergantung keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
"Nanti. Nanti. Kan berkas masih di PT, Kita tunggu dari PT," kata dia.
Sebelumnya JPU telah mengajukan memori banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding tersebut berkaitan dengan vonis hakim untuk Ahok yang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU.(rol)
"Selasa sore, diterimanya sama PN Jakarta Utara itu kemarin," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Ali mengatakan bahwa alasan pencabutan banding untuk kemanfaatan. Dia menilai banding tersebut sudah tidak ada artinya lagi sehingga memilih untuk mencabutnya. "Udah nggak ada manfaatnya lagi jika banding," kata Ali.
Ali mengaku mengajukan banding lantaran pihak Ahok mengajukan banding terlebih dahulu. Ali juga mengaku memutuskan untuk mundur lantaran khawatir jika putusan banding justru akan merugikan pihaknya. "Nanti kalau putusan merugikan kita nggak bisa kasasi," kata dia.
Dengan dicabutnya banding JPU apakah artinya vonis hukuman dua tahun penjara kepada Ahok telah memiliki hukum tetap, Ali enggan menanggapi. Menurutnya, hal itu tergantung keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
"Nanti. Nanti. Kan berkas masih di PT, Kita tunggu dari PT," kata dia.
Sebelumnya JPU telah mengajukan memori banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding tersebut berkaitan dengan vonis hakim untuk Ahok yang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU.(rol)
Berita Lainnya
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus