PILIHAN
Kasus Novel, Polisi Dinilai Sengaja Ulur Waktu
JAKARTA, Riauin.com -- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar berpendapat, lambannya pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dapat menimbulkan kesan polisi sengaja mengulur-ulur waktu.
"Kasus Novel Baswedan sebenarnya tidak terlalu pelik," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (8/6).
Bambang melanjutkan, polisi terkesan sengaja mengulur-ulur pengungkapan kasus tersebut bisa jadi karena ada suatu kemungkinan. Kemungkinan itu, dia menyebutkan, Novel sedang menyidik suatu kasus besar.
"Jika (kasusnya) terungkap tuntas dapat menggangu stabilitas pemerintahan," kata dia.
Novel disiram air keras di bagian wajah pada Selasa, 11 April 2017, pukul 05.10 WIB. Diduga, penyiraman dilakukan oleh dua orang tak dikenal. Namun, setelah hampir tiga bulan kasus ini berlalu, polisi belum juga mampu mengungkap pelaku penyiraman tersebut.
Polisi sempat mengamankan empat orang yang dicurigai terlibat kekerasan terhadap Novel berinisial M, H, AL dan N alias N. Namun polisi melepaskan keempat orang itu karena tidak cukup bukti terlibat aksi teror kepada penyidik senior KPK tersebut.
(Baca juga: Kapolda Minta Waktu Ungkap Kasus Novel)(rol)
"Kasus Novel Baswedan sebenarnya tidak terlalu pelik," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (8/6).
Bambang melanjutkan, polisi terkesan sengaja mengulur-ulur pengungkapan kasus tersebut bisa jadi karena ada suatu kemungkinan. Kemungkinan itu, dia menyebutkan, Novel sedang menyidik suatu kasus besar.
"Jika (kasusnya) terungkap tuntas dapat menggangu stabilitas pemerintahan," kata dia.
Novel disiram air keras di bagian wajah pada Selasa, 11 April 2017, pukul 05.10 WIB. Diduga, penyiraman dilakukan oleh dua orang tak dikenal. Namun, setelah hampir tiga bulan kasus ini berlalu, polisi belum juga mampu mengungkap pelaku penyiraman tersebut.
Polisi sempat mengamankan empat orang yang dicurigai terlibat kekerasan terhadap Novel berinisial M, H, AL dan N alias N. Namun polisi melepaskan keempat orang itu karena tidak cukup bukti terlibat aksi teror kepada penyidik senior KPK tersebut.
(Baca juga: Kapolda Minta Waktu Ungkap Kasus Novel)(rol)
Berita Lainnya
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus