• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Miryam

Redaksi
Senin, 15 Mei 2017 15:28:34 WIB
Cetak

JAKARTA, Riauin.com -- Tersangka kasus pemberian keterangan palsu terkait dugaan korupsi proyek KTP elektronik, Miryam S Haryani mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada tiga poin gugatan yang dilayangkan oleh Miryam atas penetapan status tersangka kepada dirinya.

Pertama, melalui kuasa hukumnya di dalam persidangan praperadilan Agha Khan mengatakan bahwa KPK selaku termohon dianggap tidak memiliki kewenangan terkait penyelidikan dan penyidikan. Hal ini berdasarkan pasal 22 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada Pasal 6 Bab III perihal tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi kata dia di sana dibuatkan bahwa termohon tidak memiliki wewenang. Oleh karena itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan termohon dianggap tidak sah.

Kedua perihal pemberian keterangan palsu di depan pengadilan. Menurutnya dalam Pasal 22 UU pemberantasan korupsi merupakan bentuk khusus dari Pasal 242 KUHP terkait dengan tindak pidana yang sedang diperiksa.

Oleh karena itu kata dia, apabila keterangan yang diberikan oleh saksi dianggap palsu maka pengajuan penyidikan kepada tersangka harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 174 KUHAP. Yang mana berisi bahwa apabila saksi memberikan keterangan palsu maka Hakim ketua harus memperingati sungguh-sungguh memberikan keterangan sebenarnya.

Namun lanjut dia, apabila saksi tetap  pada keterangannya maka hakim atau penuntut umum atau terdakwa dapat memberikan perintah supaya saksi ditahan untuk selanjutnya diperkarakan dengan dakwaan sumpah palsu.

Sehingga panitera akan segara membuat berita acara pemeriksaan keterangan saksi adalah palsu yang kemudian ditandatangani oleh Hakim ketua dan diserahkan segera kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan UU.

"Bila perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi selesai," ucapnya mengutip surat permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Oleh karena sambungnya berita acara tidak lagi dibuat oleh penyidik sebagaimana tindak pidana pada umumnya, melainkan dibuat oleh panitera. Karena prosedur penanganan keterangan palsu merupakan prosedur khusus yang menyimpang dari prosedur penyidikan tindak pidana pada umumnya.

Ketiga, menurutnya penetapan status tersangka kepada Miryam tidak sah karena hanya memiliki satu alat bukti yakni hanya berupa keterangan saksi saja. Padahal syarat untuk menentukan status tersangka minimal penyidik memiliki dua alat bukti yang sah.

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka pemohon meminta kepada Hakim Yang Mulia, untuk menerima dan mengabulkan permohonan. Untuk seluruhnya dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama Miryam," kata dia.

Satu lagi Agha Khan menambahkan bahwa bila KPK membandingkan kasus ini dengan kasus Akil Mochtar. Maka Pasal 22 ini dianggap berbeda. "Pasal 22 yang ditetapkan kepada klien kami berbeda dengan Akil Mochtar, kalau itukan perkaranya sudah diputus kalau klien kami kan perkaranya belum diputus sama sekali. Jadi ini yang akan kami uji apakah kewenangan KPK berlaku atau tidak," ujar Agha.(rol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 2 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 3 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 4 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 5 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 6 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 7 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 8 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 9 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
Terkini +INDEKS

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

08 September 2026
Sekdaprov Lepas Kafilah MTQ Riau ke Semarang, Peserta Diingatkan Jaga Akhlak
08 September 2026
Penerbangan Pagi SSK II Pekanbaru Lancar, Pengelola Minta Penumpang Tetap Cek Jadwal
08 September 2026
Inhu Sumbang 135 Titik, Total 170 Hotspot Terdeteksi di Riau
08 September 2026
Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar Murah di Lima Titik Minggu Ini
08 September 2026
Imustiar Resmi Jabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Gantikan Nalladia
07 September 2026
Atasi Antrean SPBU, Pertamina Sisir Penyaluran Solar Subsidi di 12 Kabupaten/Kota se-Riau
07 September 2026
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
07 September 2026
Pemko Pekanbaru Siagakan 21 Puskesmas Jadi Posko Kesehatan Kabut Asap
07 September 2026
Surati Hutama Karya, Pemprov Riau Evaluasi Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
07 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved