PILIHAN
Ahok Ditahan, Djarot Resmi Jabat Plt Gubernur Sore Ini
JAKARTA, Riauin.com -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya akan menyampaikan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta untuk Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, Selasa (8/5). Penyerahan surat ini merupakan tindak lanjut atas putusan hakim PN Jakarta Utara terkait penahanan Ahok.
"Kami atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub Djarot pukul 16.30 WIB sore ini. Pak Djarot akan menggantikan Pak Ahok hingga masa jabatan berakhir pada Oktober nanti," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Selain itu, status Plt juga berdasarkan keinginan menempuh upaya banding yang disampaikan Ahok pada Selasa pagi. Tjahjo kembali menegaskan pemberhentian sementara terhadap Ahok masih menanti salinan resmi putusan PN Jakarta Utara.
"Surat penugasan Plt dikeluarkan setelah vonis hakim selama dua tahun penjara kepada Pak Ahok yang mana masuk dalam kategori pidana umum dan statusnya ditahan. Karena itu maka Pak Ahok tidak bisa menjalankan tugasnya sehari-hari," ujarnya.
Baca: Pelapor Ahok: Hakim Menjadi Wakil Allah Menjawab Doa Umat(rol)
"Kami atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub Djarot pukul 16.30 WIB sore ini. Pak Djarot akan menggantikan Pak Ahok hingga masa jabatan berakhir pada Oktober nanti," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Selain itu, status Plt juga berdasarkan keinginan menempuh upaya banding yang disampaikan Ahok pada Selasa pagi. Tjahjo kembali menegaskan pemberhentian sementara terhadap Ahok masih menanti salinan resmi putusan PN Jakarta Utara.
"Surat penugasan Plt dikeluarkan setelah vonis hakim selama dua tahun penjara kepada Pak Ahok yang mana masuk dalam kategori pidana umum dan statusnya ditahan. Karena itu maka Pak Ahok tidak bisa menjalankan tugasnya sehari-hari," ujarnya.
Baca: Pelapor Ahok: Hakim Menjadi Wakil Allah Menjawab Doa Umat(rol)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto