PILIHAN
Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding
JAKARTA, Riauin.com -- Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Ahok mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.
"Kami akan melakukan banding," kata Ahok dalam persidangan.
Sedangkan jaksa akan melakukan pikir-pikir dalam waktu yang ditentukan dalam undang-undang. "Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami akan menentukan sikap dengan waktu yang ditentukan Undang Undang," kata jaksa.
Majelis hakim mengingatkan Ahok dan tim pengacaranya. Meski sudah mengucapkan untuk banding, namun harus tetap memberikan catatan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam catatan tersebut, Ahok dan tim pengacara menandatanganinya. "Di situ akan secara sah mengajukan banding," kata hakim.
Untuk salinan putusan, lanjut hakim, akan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 1x24 jam. Sedangkan untuk penasihat hukum terdakwa, harus mengajukan permohonan secara tertulis. "Maka 1x24 jam dari permohonan akan mendapatkan salinan tersebut," ujar hakim.
Sebelumnya majelis Hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surah Al Maidah ayat 51.
"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," kata Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya.
Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihhukum dalam kasus sebelumnya.(rol)
"Kami akan melakukan banding," kata Ahok dalam persidangan.
Sedangkan jaksa akan melakukan pikir-pikir dalam waktu yang ditentukan dalam undang-undang. "Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami akan menentukan sikap dengan waktu yang ditentukan Undang Undang," kata jaksa.
Majelis hakim mengingatkan Ahok dan tim pengacaranya. Meski sudah mengucapkan untuk banding, namun harus tetap memberikan catatan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam catatan tersebut, Ahok dan tim pengacara menandatanganinya. "Di situ akan secara sah mengajukan banding," kata hakim.
Untuk salinan putusan, lanjut hakim, akan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 1x24 jam. Sedangkan untuk penasihat hukum terdakwa, harus mengajukan permohonan secara tertulis. "Maka 1x24 jam dari permohonan akan mendapatkan salinan tersebut," ujar hakim.
Sebelumnya majelis Hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surah Al Maidah ayat 51.
"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," kata Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya.
Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.
Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihhukum dalam kasus sebelumnya.(rol)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto