PILIHAN
Hakim Diharapkan Pahami Suasana Kebatinan Umat Islam Sebelum Vonis Ahok
JAKARTA, Riauin.com -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal berharap Majelis Hakim dalam putusan sidang terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (9/5) bisa memvonis dengan memenuhi unsur dua hal. Pertama, memenuhi rasa keadilan publik dan kedua pemberian efek jera, agar kasus yang sama tak lagi terulang.
"Di balik toga dan palu hakim, kami menunggu keberanian dan keadilan untuk tegakkan Pasal 156a huruf (a). Pemberian efek jera kepada terdakwa bertujuan agar dapat menjaga perasaan keadaban publik tidak ternista. Tentu kami perlu hakim yang mengerti dan paham suasana kebatinan umat," ujar Faisal, Senin (8/5).
Ia khawatir, hasil akhir putusan dimana banyak masyarakat mungkin saja tidak dapat menerima putusan Hakim, hanya karena dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan. Oleh karena itu, Hakim semestinya mengedepankan keadilan hukum ketimbang kepastian hukum.
"Hakim harus berani bersikap progresif dalam memutus perkara yang penuh dengan rekayasa kepentingan politik," ungkapnya.
Karena itu ia mengingatkan, dalam dunia akademik putusan Majelis Hakim masih dapat 'diuji', dengan standar akademik pula. Di sini, kata dia, berlaku penerimaan atas putusan Hakim dalam wilayah hukum sebagai kenyataan. "Semoga keadilan mewujud dalam putusan Majelis Hakim yang mulia," terangnya.(rol)
"Di balik toga dan palu hakim, kami menunggu keberanian dan keadilan untuk tegakkan Pasal 156a huruf (a). Pemberian efek jera kepada terdakwa bertujuan agar dapat menjaga perasaan keadaban publik tidak ternista. Tentu kami perlu hakim yang mengerti dan paham suasana kebatinan umat," ujar Faisal, Senin (8/5).
Ia khawatir, hasil akhir putusan dimana banyak masyarakat mungkin saja tidak dapat menerima putusan Hakim, hanya karena dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan. Oleh karena itu, Hakim semestinya mengedepankan keadilan hukum ketimbang kepastian hukum.
"Hakim harus berani bersikap progresif dalam memutus perkara yang penuh dengan rekayasa kepentingan politik," ungkapnya.
Karena itu ia mengingatkan, dalam dunia akademik putusan Majelis Hakim masih dapat 'diuji', dengan standar akademik pula. Di sini, kata dia, berlaku penerimaan atas putusan Hakim dalam wilayah hukum sebagai kenyataan. "Semoga keadilan mewujud dalam putusan Majelis Hakim yang mulia," terangnya.(rol)
Berita Lainnya
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Polresta Pekanbaru Tangkap Penipu Calon Praja IPDN Berkedok Jaminan Lulus